Berbagai aturan diterapkan untuk tahun 2023, salah satunya menggolongkan Tenaga Honorer menjadi dua ketagori. Dari kedua golongan tenaga non ASN tersebut, salah satunya disebut-sebut akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2023 atau tahun depan.
Terkait tenaga honorer, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga non ASN di lingkungannya pada tahun 2023.
Tenaga honorer yang dapat bekerja di tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya tersebut berjumlah 25 ribu non ASN atau outsourcing.
Untuk kategori tenaga non ASN yang akan dibagi menjadi dua golongan, dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.
Dikutip dari laman Antara, kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.”
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.
Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.
Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.
“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.
Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN di Pemkot Surabaya pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.
Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.
Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.
Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut, termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan.
“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.
Halaman Selanjutnya
Untuk tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi..
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon