Tujuh Tunjangan ini Menanti – Selamat bagi anda yang telah lolos seleksi PPPK guru 2022! Kabar gembira sudah menanti anda. Tujuh tunjangan ini menanti guru honorer yang sudah menjadi PPPK.
Tidak menjadi rahasia lagi bahwa tahun 2022 pemerintah fokus merekrut tenaga pemerintah kategori PPPK di bidang kesehatan dan pendidikan. Bagi anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru maupun tenaga kesehatan, tujuh tunjangan ini Sudah menanti anda di depan sana.
Untuk lebih jelasnya lagi cek penjelasan terkait tunjangan tersebut. Tunjangan tersebut tentunya bukan terkait tunjangan suami—istri saja. Ini dia tujuh tunjangan tersebut untuk guru honorer yang lolos seleksi PPPK 2022.
Berdasarkan ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 tahun 2022. Guru yang lulus dari pendidikan S1 dan Diplom IV akan diangkat menjadi PPPK dengan golongan gaji ahli pertama.
Kabar ini menjadi angin segar bagi anda guru honorer yang telah berjuang lama untuk bisa menjadi ASN kategori PPPK.
Negara sangat mengapresiasi anda jika dapat menjadi guru PPPK. Bermacam penghargaan telah menanti anda. Adapun macam-macam penghargaan tersebut diantaranya berup dana diluar gaji pokok layaknya sebuah tunjangan.
Tujuh Tunjangan Untuk Guru yang Lolos PPPK 2022
Anda lolos menjadi guru PPPK tahun ini? Ini dia kabar baik berupa tunjangan yang sudah menanti anda. Simak penjelasan sebagai berikut:
1. Anda akan menerima tunjangan suami—istri sebesar 10% dari jumlah gaji pokok. Pemberian ini berlandasskan pada Peraturan Mendag. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada satu orang suami/istri
Tunjangan ini akan mulai cair sejak anda melaporkan bukti perkawinan. Saat melaporkan anda harus melampirkan dokumen keterangan dan surat nikah akta perkawinan.
2. Tunjangan anak juga telah disiapkan untuk anda. Besaran dana tunjangan untuk anak yakni sebesar 2% dari gaji pokok. Pemberian tunjangan ini berlandaskan Peraturan Mentri Dalam Negeri tahun Nomor 6 tahun 2021.
Tunjangan anak hanya akan berlaku untuk dua orang anak yang termasuk anak kandung. Kemudian anda memiliki anak angkat atau anak tiri tunjangan ini juga berlaku namun hanya untuk satu orang saja.
3. Tunjangan makan juga turut menjadi jaminan untuk mereka yang menjadi guru PPPK. Tunjangan ini akan diberikan oleh pemerintah sebanyak 10Kg untuk setiap anggota keluarga. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dalam bentuk uang sebesar Rp 74.420/orang
4. Tunjangan untu pemegang jabatan struktural akan pada bulan berikutnya pasca anda telah dilantik. Tunjangan ini dapat diklaim setelah anda menandatangani surat perjanjian kerja dan melaksanakan tugas. Dokumen yang harus anda lampirkan meliputi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Tunjangan ini akan berhenti diberikan saat masa perjanjian kerja telah berakhir tanpa ada perpanjangan kontrak, meninggal, diberhentikan menjadi PPPK, atau melakukan kejahatan hingga dipenjara.
Halaman Selanjutnya
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon