Perlu diketahui seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak dapat langsung serta merta menduduki jabatan fungsional, para guru PNS ini harus terlebih dahulu menjabat sebagai pegawai pelaksana, selanjutnya baru bisa diangkat di dalam jabatan fungsional.
Kenaikan pangkat seorang guru PNS di dalam jabatan fungsional tertentu mempunyai beban kerja dan penggajian yang berbeda.
Jabatan fungsional PNS berbeda dengan penerimaan PPPK guru, dimana jika telah menerima Nomor Induk (NI) PPPK serta Surak Keputusan (SK) pengangkatan maka peserta tersebut langsung dapat berubah status sebagai PPPK jabatan fungsional guru.
Akan tetapi hal tersebut tidak bisa terjadi di dalam PNS, karena jabatan fungsional ini tidak dapat langsung begitu saja.
Para PNS yang telah dinyatakan lolos di dalam seleksi selanjutnya akan mempunyai status sebagai pegawai pelaksana organisasi bersama dengan kelompok keterampilan jabatan fungsional dan kebutuhan organisasi.
Di dalam Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2023 telah menjelaskan tentang pengangkatan PNS dengan status sebagai pegawai pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF), termasuk di dalam hal ini yaitu guru PNS yang dapat juga dilakukan terkait dengan pengangkatan ke dalam posisi jabatan fungsional.
Berdasarkan penjelasan yang ada di dalam Permenpan RB terbseut, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional dengan mempertimbangkan berbagai lingkup tugas unit.
Di dalam penetapan JF ini akan dilakukan dengan pedoman pada perhitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan No 0378/B/HK.04.01/2023 yang berisi tentang pengangkatan PNS ke dalam JF.
Berikut ini merupakan empat kategori guru Pegawai Negeri Sipil yang akan dilakukan pengangkatan ke dalam jabatan fungsinal guru yaitu:
1. Guru Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas sebagai seorang guru tanpa mempunyai sertifikat pendidik (serdik) akan dilakukan pengangkatan di dalam jabatan fungsional guru.
2. Guru Pegawai Negeri Sipil tanp mempunyai serdik dengan golongan pangkat penata muda IIIA, dimana jabatan fungsional tersebut sedang melaksanakan tugas sebagai seorang guru untuk memenuhi lowongan kebutuhan JF guru.
Guru tersebut juga harus memenuhi tugas di dalam lowongan kebutuhan JF guru dengan catatan Peraturan BKN No 11 Tahun 2022 belum diberlakukan, maka PPK yang terkait wajib untuk melakukan pengangkatan PNS menjadi PNS jabatan fungsional guru.
Halaman Selanjutnya
3. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud di dalam poin 1
Artikel 4 Kategori Guru PNS Naik Pangkat Jabatan Fungsional Guru pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai 4 Kategori Guru PNS Naik Pangkat Jabatan Fungsional Guru bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon