Ada tiga kabar baik untuk para guru sertifikasi mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 pada bulan April 2023.
Tentu saja menjelang lebaran para guru sertifikasi menantinkan kabar gembira mengenai pencairan TPG maupun tunjangan lainnya.
Berikut ini akan disajikan tiga kabar baik untuk para guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau telah sertifikasi yaitu sebagai berikut:
- Perkembangan Tebaru Pencairan TPG triwulan 1 2023
Muali pada tanggal 11 April 2023 kemarin untuk status validasi akan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru sertifikasi telah menunujukkan keterangan valid. Hal itu dapat diketahui adanya seperti lampu hijau, maka menandakan para guru yang telah memperoleh status valid di info GTK hanya menunggu pencairan TPG saja.
Selain itu juga terdapat keterangan SKTP untuk para guru pemilik akun di Info GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terbit.
Jika mengacu kepada jadwal yang telah disebutkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa (Permendikbud) No 4 tahun 2022, maka TPG untuk para guru sertifikasi seharusnya sudah bisa diterima guru pada bulan Maret lalu.
Akan tetapi sampai dengan sekarang ini, para guru masih harus terus melakukan pemantauan pada akun info GTK masing-masing dan harus bersabar.
- THR 2023 Untuk Guru ASN Yang Sertifikasi Telah Mulai Dicairkan
Selanjutnya kabar baik yang kedua untuk para guru sertifikasi yang termasuk guru ASN sudah bisa mulai menerima THR 2023 sebagaimana yang dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.
Jika berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023, untuk Aparatur Sipil Negara termasuk juga ke dalam hal ini yaitu guru sertifikasi yang berstatus sebagai pegawi PPPK dan PNS berhak untuk memperoleh THR dan gaji ke-13 tahun 2023.
Dimana untuk jadwal pencairannya sendiri, THR sudah mulai bisa dicairkan paling cepat yaitu 10 hari sebelum lebaran hari raya Idul Fitri 1444 H.
Sementara itu, untuk para guru yang belum menerima THR, tidak usah khawatir karena THR tersebut masih tetap dapat diperoleh sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.
- Sebanyak 16 Daerah Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I
Untuk para guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik baik yang berada di dalam naungan Kemdikbud dan Kemenag berhak untuk memperoleh TPG.
Akan tetapi dalam mekanisme pencairannya, kedua Kementerian ini mempunyai petunjuk teknis (Juknis) yang berbeda. Dimana untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud akan mendapatkan TPG dalam per triwulan.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
Artikel Ada 3 Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan TPG pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Ada 3 Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan TPG bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon