Besaran Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non PNS

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Besaran Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non PNS kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Ada kabar baik untuk para guru Madrasah dan RA, pasalanya di tahun 2023 ini Kemenag telah kembali mempersiapkan anggaran tunjangan insentif untuk para guru Raudlatul Athfal (RA) dan guru Madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan insentif ini sendiri dapat diajukan oleh guru sampai dengan tanggal 7 April 2023 kemarin, hal itu diungkapkan oleh M Ali Ramdhani.

M Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengatakan pengajuan tunjangan insentif untuk para guru RA, Madrasah Ibdtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan juga guru Madrasah Aliyah (MA) non Pegawai Negeri Sipil dibuka pada tanggal 7 April 2023.

Total anggaran yang akan dialokasikan sendiri sejumlah Rp 324 miliar untuk sebanyak 216.461 guru Madrasah non PNS yang ada di seluruh Indonesia.

Terkait dengan pemberian tunjangan insentif untuk para guru non PNS ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1 Tahun 2018.

M Ali Ramdhani mengatakan tunjangan akan diberikan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi terhadap perannya, sekaligus memotivasi para guru dalam melaksanakan tugasnya dan mencapai tujuan belajar yang telah ditentukan.

Berdasarkan petunjuk teknis pada keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 183 tahun 2023 tentang juknis pemberian tunjangan insentif untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada RA dan Madarasah tahun 2023 bawah pemerintah akan tetap mempertahankan tunjangan fungsional ini, akan tetapi berganti nama menjadi insentif.

Mengenai besaran tunjangan ini telah dijelaskan oleh Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mengatakan bahwa tunjangan yang akan diterima para guru yaitu sebesar Rp 250.00 selama 6 bulan.

Nantinya tunjangan akan dikirimkan kepada para guru melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif. Zain menambahkan terkait dengan tunjangan ini dapat dilakukan melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) masing-masing guru.

Zain mengatakan jika semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai sebagaimana yang tertera pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, maka untuk selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh kepala kantor Kemenag kota atau kabupaten, dan sekitar bulan Mei sudah bisa dicairkan.

Untuk batas waktu persetujuan pengajuan oleh kota atau kabupaten sendiri sampai dengan tanggal 14 April 2023 kemarin. Bagi guru yang pengajuannya telah dilakukan persetujuan maka akan dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan fungsional tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Adapun terkait dengan sasaran penerima tunjangan ini yaitu

Artikel Besaran Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non PNS pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Besaran Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non PNS bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon