Guru Penggerak Bisa Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini? Berikut Aturannya

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Guru Penggerak Bisa Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini? Berikut Aturannya. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Sertifikasi menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin mengajar dan menjadi tenaga pendidik profesional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi kesempatan agar guru penggerak bisa sertifikasi dengan sekali ujian. Berikut aturannya.

Sebagaimana yang telah disampaikan Kemendikbud, agar bisa sertifikasi, para guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi guru sertifikasi yakni diakui sebagai tenaga pendidik profesional. Selain itu juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya tidak sedikit.

Aturan khusus mengenai sertifikasi termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan ini hanya bisa diikuti oleh guru dalam jabatan atau yang aktif mengajar pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Dalam aturan khusus Kemendikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru penggerak menjadi salah satu kategori yang boleh mengikuti PPG Dalam Jabatan. Dengan kata lain ini merupakan kesempatan bagi guru penggerak bisa sertifikasi.

Selain itu guru yang belum lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG dan guru non sertifikasi yang bukan termasuk dalam dua kategori sebelumnya bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Para guru yang mendaftar nantinya akan melalui seleksi sebelum ditetapkan sebagai peserta atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Apabila telah dinyatakan sebagai mahasiswa, maka guru harus mengikuti serangkaian program sertifikasi sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Pada PPG Dalam Jabatan nanti, para mahasiswa harus mengikuti pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS.

Namun untuk para penggerak tidak diwajibkan menempuh pembelajaran tersebut sebab telah mendapatkan konversi pembelajaran setara 36 sks, sesuai dengan aturan pada Permendikbud Ristek pasal 16.

Setelah proses pembelajaran pada masing – masing LPTK selesai, mahasiswa akan mengikuti uji komprehensif sebagai prasyarat untuk mengikuti praktek lapangan.

Halaman Selanjutnya

Guru penggerak bisa sertifikasi tanpa mengikuti praktik lapangan PPG



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon