Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pengadaan pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 ini merupakan kelanjutan dari pengadaan PPPK guru tahun 2022 lalu. Jika kita masih ingat bahwa masih tersisa sekitar  500 ribu formasi PPPK guru yang belum terisi.

Oleh sebab itu, di tahun ini pemerintah masih mengedepankan pemenuhan formasi dibidang pendidikan yaitu untuk tenaga pengajar.

Penerimaan PPPK guru 2023 memang belum resmi dibuka, akan tetapi para pelamar bisa mulai mencari tata cara untuk melamar jabatan PPPK guru di penerimaan 2023 ini.

Pelamar PPPK guru harus melaksanakan hal-hal berdasarkan ketentuan yang berpedoman pada Permendikbudristek 349/P/Tahun 2022, hal ini sudah ditegaskan dalam raker dengan Komisi X terkait penerimaan PPPK guru 2023.

Bagi calon pelamar PPPK guru tahun 2023 nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi SSCASN.

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2023? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

Langkah pertama, Pelamar harus memastikan telah memiliki e-mail aktif yang akan digunakan untuk ikut serta dalam proses seleksi calon PPPK guru 2023.

Catatan, bagi pelamar PPPK guru 2023 yang telah memiliki akun resmi SSCASN sebelumnya dapat  segera  melakukan pemutakhiran akun di portal nasional.

Kemudian, bagi  pelamar PPPK guru 2023 yang belum membuat akun SSCASN, Silahkan dapat membuat akun terlebih dahulu, caranya pertama-tama harus registrasi akun menggunakan NIK yang terintegrasi menggunakan data DUKCAPIL di portal nasional.

Selanjutnya, pelamar PPPK guru 2023 mengunggah KTP dan swafoto saat mendaftar akun SSCASN.

Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran sesuai tahapan yang tertera dalam portal nasional di laman resmi SSCASN.

Setelah berhasil membuat akun, pelamar PPPK guru 2023 harus memilih lowongan yang tersedia di portal nasional laman resmi SSCASN.

Dalam pemilihan lowongan PPPK guru 2023 untuk pelamar prioritas mengacu pada ketentuan berikut:

  1. Pelamar dengan status prioritas harus mendaftar di sekolah induknya jika masih ada tersedia kebutuhan yang linier dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik dari pelamar.
  2. Jika tidak ada lowongan yang linier dengan dengan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik yang ada di sekolah induk, pelamar prioritas bisa mendaftarkan diri ke sekolah lain selain sekolah induk yang masih ada kebutuhan.

Menjadi catatan bahwa pelamar PPPK guru 2023 wajib melakukan pemilihan lowongan jabatan di portal nasional laman SSCASN yang sesuai sertifikat pendidik dan juga sesuai kualifikasi akademik dengan tetap berdasarkan SE Dirjen GTK Nomor. 4757/B/GT.01.01/2022.

Halaman selanjutnya,

Nantinya pelamar PPPK guru 2023…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon