Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas resmi telah mengeluarkan atauran terbaru yang menguntungkan para tenaga non ASN yang berada pada instansi pemerintah berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Hak-hak yang akan didapatkan tenaga non ASN termasuk ke dalam jaminan sosial dan telah tertuang di dalam Permen PANRB bernomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian perlindungan berupa jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri PANRB itu telah ditandatangani oleh Anas pada tanggal 30 Maret dan resmi diundangkan pada tanggal 5 April 2023. Dalam aturan tersebut, para pegawai non PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan sejumlah jaminan sosial.
Disebutkan di dalam pasal 2 peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa program perlindungan yang akan diterima oleh para pegawai non PNS atau honorer dan PNS yaitu terdiri sebagai berikut:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa kepesertaan pegawai non ASN di dalam jaminan kematian, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja akan berakhir jika penerima telah dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai non ASN.
Jadi jaminan sosial yang akan diberikan kepada non ASN ini akan berakhir jika penerima telah diputus hubungan perjanjian kerja (PHK). Sedangkan itu untuk JKM, JKK, dan Jaminan Kesehatan berasal dari penyedia jasa pemerintah yang telah diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
Tentu saja ketiga jaminan sosial ini yaitu terdiri dari jaminan kesehatan, kematian, dan jaminan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan oleh semua tenaga non ASN yang berada di seluruh Indonesia. Adanya jaminan tersebut juga akan disambut baik oleh para seluruh non ASN.
Selain itu dengan adanya jaminan sosial yang diberikan pemerintah ini juga akan membuat kesejahteraan menjadi meningkat. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan wujud dari rasa kepedulian pemerintah terhadap para pegawai non ASN.
Bagaimanapun kontribusi dan pengabdian dari para pegawai non ASN di instansi pemerintah selama ini tentunya cukup besar, apalagi tenaga non ASN yang berada di dalam bidang pelayanan.
Program perlindungan ini sendiri akan berlaku sampai dengan tanggal 28 November 2023. Peraturan Menteri PANRB ini akan efektif jika pelaksanannya dilakuakn sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan.
Halaman Selanjutnya
Hal ini berdasarkan pada peraturan tersebut yang menyatakan bahwa
Artikel Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Berikut Informasinya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Berikut Informasinya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon