Saat ini pemerintah tengah berupaya mengatasi permasalahan honorer yang ada di Indonesia. Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan bahwa pihak kementerian bersama stakeholder – stakeholder tengah menyusun solusi konkrit atas permasalahan ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang membahas mengenai penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penataan tersebut, Menteri Anas mengatakan bahwa pihaknya harus menerapkan 4 (empat) prinsip.
Melalui empat prinsip penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan hindari PHK massal. Meski demikian ia memastikan bahwa permasalahan honorer ini tetap dalam koridor undang – undang Aparatur Sipil Negara.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan kepada pihaknya agar mencarikan solusi dalam penanganan tenaga honorer atau non ASN. Kemenpan RB kemudian mendengarkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang sudah intens melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi.
Adapun jajaran pemangku kepentingan tersebut meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), perwakilan tenaga honorer, akademisi, dan beberapa pihak lainnya. Dari sinilah keempat prinsip yang diutarakan Menpan RB tercipta.
Inti dari empat prinsip ini menurut Menpan RB adalah pemerintah ingin hindari PHK massal dan penurunan gaji tenaga honorer yang dapat mengancam kesejahteraan para tenaga honorer atau non ASN. Isi dari prinsip – prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, Menpan RB ingin hindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru honorer, seperti yang telah disampaikan sebelumnya.
Kedua, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas adanya penataan pegawai non ASN ini diharapkan tidak memberikan beban tersendiri terhadap anggaran pemerintah. Pihaknya menyadari bahwa beban fiskal dari pemerintah sangat berat.
“Kemampuan ekonomi masing – masing Pemerintah Daerah (Pemda) tentu tidak sama. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak memberikan beban terhadap anggaran pemerintah,” kata Menpan Anas.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah Menghindari Penurunan Gaji Atau Penghasilan Yang Diterima Oleh Tenaga Honorer
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon