Formasi CPNS terbuka untuk semua jurusan. Bagi kamu yang hendak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ingin mendaftar, kamu dapat menggunakan kesempatan ini. Kamu bisa menjadi salah satu pendaftar di antara 11 formasi CPNS yang dibuka untuk semua jurusan tersebut!
1. Analis Kebijakan
Jabatan fungsional analis kebijakan merupakan salah satu jabatan strategis, sehingga diperlukan persyaratan khusus secara individual maupun proses penyeleksian yang ketat. Terdapat beberapa tahapan dari proses kelengkapan administrasi dan persyaratan, tes kemampuan analisis berbentuk tes tertulis serta tes wawancara.
Seorang analis kebijakan diwajibkan memenuhi dua kemampuan dasar yakni kemampuan analisis dan kemampuan politis. Kemampuan analis ialah kemampuan yang harus dimiliki seorang analis kebijakan dalam menghasilkan informasi kebijakan publik yang berkualitas. Sedangkan kemampuan politis ialah kemampuan pejabat analis kebijakan dalam melakukan advokasi informasi kebijakan publik yang dihasilkan.
Dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, diharapkan mampu menciptakan calon analis kebijakan yang tidak hanya memberikan saran kepada para regulator, namun dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Perencana
Berdasarkan pada PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, bahwa yang dimaksud Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun manajemen dan merupakan jabatan karir PNS. Hasil kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana.
Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
3. Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Auditor dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karier, kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
4. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi review, monitoring, evaluasi dan pemeriksaan.
Halaman selanjutnya
EmoticonEmoticon