Presiden Jokowi Resmi Tekan Perpres Terbaru Waktu Kerja ASN

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Presiden Jokowi Resmi Tekan Perpres Terbaru Waktu Kerja ASN kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Secara resmi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru dengan No 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan waktu kerja ASN dan instansi pemerintahan.

Melalui Perpres terbaru ini, presiden Jokowi memberikan ruangan untuk para pegawai ASN untuk melaksanakan tugas dengan secara fleksibel di dalam hal waktu dan lokasi.

Ketentuan tersebut telah dijelaskan di dalam pasal 8 ayat 1 Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023 yang berbunyi bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melaksanakan tugas kedinasan dengan secara fleksibel.

Selanjutnya itu di dalam pasal 8 ayat 2 Perpres tersebut berbunyi pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan secara fleksibel sebagai yang dimaksud di dalam ayat 1 meliputi fleksibel baik secara waktu dan atau fleksibel secara lokasi.

Akan tetapi, terkait dengan jenis pegawai Aparatur Sipil Negara dan pekerjaan di sebuah instansi yang bisa menerapkan kerja dengan secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan pada instansi tersebut.

Mengenai ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dengan secara fleksibel, termasuk juga mengenai kriteria jenis pekerjaannya akan diatur dengan peraturan Menteri.

Meskipun demikian, para ASN yang bekerja secara fleksible tetap wajib untuk memenuhi jumlah jam atau waktu kerja ASN selama satu mingu dan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selanjutnya terkait dengan jumlah waktu kerja ASN juga turut diatur di dalam pasal 4, yaitu seorang ASN harus bekerja selama 37,5 jam selama lima hari dalam seminggu mulai dari hari senin sampai dengan hari jumat.

Pada pasal 4 ayat 1 Perpres tersebut berbunti jam kerja pada instansi pemerintah dan jam kerja untuk para pegawai ASN yaitu sebanyak 37 jam 30 meni dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Sementara itu jam istirahat yang disebutkan di dalam Perpres ini yaitu sebanyak 90 menit di hari jumat dan sebanyak 60 menit di hari selain jumat.

Peraturan Presiden ini juga turut mengatur pengaturan jam kerja untuk pegawai ASN dan instansi pemerintah selam di bulan Ramadhan yaitu sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Halaman Selanjutnya

Adapun untuk jam isirahat yang berlaku selama di bulan Ramadhan

Artikel Presiden Jokowi Resmi Tekan Perpres Terbaru Waktu Kerja ASN pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Presiden Jokowi Resmi Tekan Perpres Terbaru Waktu Kerja ASN bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon