Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri Dilarang Ikuti PPPK 2023

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri Dilarang Ikuti PPPK 2023 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Para guru honorer peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus pada PPPK tahun 2022 kemudian mengundurkan diri maka sanksi yang akan diberikan yaitu guru honorer tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2023.

Sanksi yang diberikan dan diberlakukan oleh pemerintah ini karena para guru honorer tersebut dianggap merugikan negara, sehingga pantas untuk diberikan sanksi yang berat.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa peserta seleksi PPPK yang telah mengundurkan diri harus menerima konsekuensi yang akan diberikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblokir.

Pemerintah rencananya di tahun 2023 juga akan melakukan seleksi PPPK dan CPNS 2023, sebenarnya para peserta yang dinyatakan belum lulus dapat mengikuti seleksi lagi di tahun ini.

Akan tetapi Suharmen mengatakan untuk peserta yang mengundurkan diri tidak dapat mendaftar di dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. NIK nya akan diblokir supaya tidak dapat lagi mendaftar di dalam seleksi CASN 2023 baik itu CPNS maupun PPPK.

Suharmen menegaskan sanksi ini juga akan berlaku untuk para peserta yang mengundurkan diri pada saat usulan penetapan NI CPNS atau NI PPPK yang telah masuk ke BKN. NIP peserta yang bersangkutan akan berlaku terus sehingga statusnya masih tetap menjadi ASN.

Hal ini berarti peserta yang bersangkutan tidak dapat lagi mendaftar pada seleksi CASN PPPK maupun CPNS 2023. Suharmen juga menghimbau kepada para peserta seleksi CASN untuk tidak main-main, ketika peserta mendaftar maka harus siap untuk ditempatkan di mana saja.

Dia mengatakan bahwa salah satu dokumen di dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan NI PPPK yaitu surat pernyataan siap untuk ditempatkan di mana saja. Hal tersebut bukan hanya sekedar surat pernyataannya saja.

Diketahui bahwasannya terdapat sebanyak 250.432 guru honorer yang dinyatakan lulus di dalam tahap pascasanggah PPPK tahun 2022. Jumlah guru honorer yang lulus ini juga jauh lebih banyak dari jumlah pada tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 250.320.

Namun kelulusan PPPK ini tidak semuanya disambut dengan bahagia oleh para guru honorer yang ada di seluruh Indonesia. Pasalnya, terdapat guru yang menolak penempatan PPPK tahun 2022 dengan alasan jauh dari tempat tinggalnya.

Misalnya saja hal tersebut terjadi di Sumatera Selatan, hal ini dikatakan langsung oleh Susi Maryani selaku Wakil Ketua F-PPPK Provinsi Sumsel yang mengatakan terdapat banyak guru dari SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari seleksi PPPK 2022 dengan alasan rumahnya jauh dari sekolah.

Halaman Selanjutnya

Susi mengungkapkan di Sumsel terdapat sebanyak 17 kabupaten/kota

Artikel Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri Dilarang Ikuti PPPK 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri Dilarang Ikuti PPPK 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon