Simak! Penjelasan KemenPAN-RB Mengenai Kenaikan Gaji PNS 2023

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Simak! Penjelasan KemenPAN-RB Mengenai Kenaikan Gaji PNS 2023 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Akhir-akhir ini terdengar kabar yang menyebutkan bahwa gaji PNS 2023 termasuk prajurit TNI dan anggota POLRI akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 sampai dengan 7 persen, namun hal itu di bantah secara langsung oleh Kementerian PANRB.

Kabar terkait dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di tahun 2023 yang akan naik sebesar 3,3 persen ini diakibatkan adanya kenaikan APBN di tahun ini.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 diketahui memang naik sebesar 3,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal itulah yang menyebabkan isu kenaikan gaji untuk para PNS semakin menyeruak.

Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB angkat bicara mengenai kabar tersebut dan dia mengatakan kabar tersebut tidak benar adanya.

Selanjutnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan bahwa sejauh ini belum terdapat pembahasan apapun terkait dengan kebijakan gaji PNS 2023 yang naik sebesra 7 persen di tahun ini.

Selanjutnya kenaikan gaji PNS ini juga tidak tercantum di dalam Undang-Undangn No 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), bahkan semenjak aturan tersebut masih dalam bentuk rancangan.

Jadi untuk saat ini belum terdapat regulasi yang membahas dan mengatur mengenai kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7 persen di tahun ini.

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil sendiri merupakan wewenang dari presiden dan diatur secara langsung oleh presiden. Jadi, jika memang terdapat kenaikan gaji untuk PNS maka akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Averrouce selanjutnya mengatakan bahwa pada saat ini pemerintah tangah melakukan pengkajian mengenai kebijakan transformasi seluruh komponen manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan kenaikan gaji.

Di dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS yaitu bagian dari ASN. Averrouce menjelaskan bahwa transformasi seluruh komponen dari manajemen ASN terdiri dari pengelolaan kinerja, pengadaan, dan pengembangan karier.

Hal lainnya yang juga turut dipertimbangkan oleh pemerintah yaitu pengembangan kompetensi dan termasuk sistem kesejahteraan. Khusus transformasi di dalam sistem kesejahteraan ASN, pemerintah ingin melakukan perubahan Sistema gaji ASN yang saat ini masih berdasarkan pada golongan dan pangkat.

Tujuan adanya transformasi pada sistem kesejahteraan yaitu supaya para ASN berupaya untuk mengembangkan kompetensinya. Para ASN juga diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya dan mengoptimalkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dari agenda transformasi manajemen ASN.

Halaman Selanjutnya

Adapun gaji pokok PNS yang berlaku di tahun 2023

Artikel Simak! Penjelasan KemenPAN-RB Mengenai Kenaikan Gaji PNS 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Simak! Penjelasan KemenPAN-RB Mengenai Kenaikan Gaji PNS 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon