8 Hal Yang Harus Dicek Agar Tunjangan Profesi Guru Cair

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul 8 Hal Yang Harus Dicek Agar Tunjangan Profesi Guru Cair kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Guru sertifikasi yang belum menerima TPG dapat mengecek delapan kode status pada Info GTK mereka, salah satunya adalah terkait dengan SKTP. Artikel ini akan membahas delapan kode tersebut yang perlu diperiksa ulang oleh guru sertifikasi penerima TPG pada Info GTK mereka. Hal tersebut agar Tunjangan Profesi Guru Cair. Berikut 8 Hal Yang Harus Dicek Agar Tunjangan Profesi Guru Cair.

  1. Apabila guru sertifikasi menemukan kode status 01 pada Info GTK-nya, maka hal tersebut menunjukkan bahwa data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.
  2. Jika guru sertifikasi menemukan kode 01 pada Info GTK-nya, maka itu berarti data guru sertifikasi pada Info GTK belum lulus verifikasi dan validasi, sehingga perlu diperbaiki. Untuk melihat detailnya, guru sertifikasi dapat melihat pada tab verifikasi tunjangan profesi atau TPG.

Ketika melihat Info GTK, akan terlihat tampilan “Status Validasi TPG Belum Valid” yang ditampilkan dalam layar berwarna merah.

  1. Jika status data yang ditemukan oleh guru sertifikasi memiliki nomor 04, maka artinya data tersebut belum valid. Sehingga guru sertifikasi yang menerima TPG perlu mengkoordinasikan dengan OP tunjangan di Kabupaten/Kota terkait.
  2. Apabila status data yang ditemukan adalah 06, maka itu menunjukkan bahwa guru sertifikasi penerima TPG sudah tidak aktif atau sudah memasuki masa pensiun.
  3. Kode berikutnya adalah Status Data 07, yang menandakan bahwa guru sertifikasi penerima TPG harus menunggu periode generate Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.
  4. Status Data 8 menunjukkan bahwa SKTP telah terbit bagi guru sertifikasi. Dalam situasi ini, guru sertifikasi hanya perlu menunggu pencairan TPG.
  5. Status Data 16 menunjukkan bahwa SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan oleh operator TPG dinas. Jika guru sertifikasi penerima TPG menemukan status data ini, maka mereka harus menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

Hal penting yang harus diketahui oleh guru sertifikasi penerima TPG adalah jika status data menunjukkan 16, maka SKTP telah divalidasi, tetapi belum diusulkan oleh dinas pendidikan terkait TPG.

  1. Status Data 19 menunjukkan bahwa guru sertifikasi telah memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam satu jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.

Dalam situasi ini, jika ijazah S1 sejalan dengan mata pelajaran yang diajarkan, maka guru sertifikasi dapat melakukan verifikasi melalui dinas pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Pembagian TPG

Artikel 8 Hal Yang Harus Dicek Agar Tunjangan Profesi Guru Cair pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai 8 Hal Yang Harus Dicek Agar Tunjangan Profesi Guru Cair bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon