Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Informasinya Berikut Ini!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Informasinya Berikut Ini!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 segera dibuka. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan akan melakukan rekrutmen ASN secara besar-besaran, baik PPPK maupun CPNS.

Pelaksanaan rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 direncanakan pada akhir Juni atau paling lambat pada awal Juli. Namun pemerintah membatasi jumlah formasi CPNS yang hanya diperuntukkan beberapa jabatan saja.

Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE Menpan RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas tersebut membahas mengenai perekrutan ASN, yakni CPNS dan PPPK tahun 2023.

Kebutuhan CPNS tahun ini tersedia di instansi pusat. Kebutuhan berdasarkan peta jabatan ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun 2023 serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Kebutuhan CPNS di instansi pusat tersedia pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen serta tenaga dosen. Perlu diketahui bahwa khusus formasi jabatan tenaga dosen terdapat persyaratan umum yang berbeda dari yang lainnya.

Di mana khusus formasi jabatan dosen batas usia maksimal pelamar yang bisa daftar CPNS 2023 yakni umur 40 tahun. Hal ini tentu berbeda dengan formasi lain yang menetapkan batas maksimal usia pelamar CPNS hanya sampai 35 tahun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenpanRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 serta PeramenpanRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Formasi Jabatan yang Dapat Diisi Pelamar Berusia 40 Tahun

Di dalam PermenpanRB Nomor 27/2021, untuk CPNS, memang pada umumnya pelamar berusia maksimal 35 tahun. Namun pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar berusia 40 tahun untuk ikut serta dalam rekrutmen CPNS dengan jabatan tertentu atau terbatas.

Adapun formasi jabatan yang dapat diisi oleh pelamar yang berusia 40 tahun yaitu:

  1. dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
  2. dokter pendidik klinis; serta
  3. dosen, peneliti dan perekayasa

Dengan kualifikasi pendidikan doktor, seseorang dapat melamar dengan batas usia maksimal 40 tahun pada saat melamar. Untuk itu, bagi Anda yang memenuhi kualifikasi jabatan prioritas tersebut dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Saat ini per Mei 2023 persiapan rekrutmen CPNS telah memasuki tahapan finalisasi jumlah usulan kebutuhan formasi. Pada tahap ini pemerintah, yakni Kemenpan RB akan melakukan validasi terhadap jumlah formasi CPNS 2023 yang telah diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga terkait.

Kemudian Kemenpan RB akan menyetorkan jumlah formasi yang diperoleh kepada Kementerian Keuangan untuk difinalisasikan. Usulan kebutuhan ASN 2023 akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBN atau APBD yang berprinsipkan zero growth.

Halaman selanjutnya

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon