Selamat! Tunjangan Guru Bukan PNS Cair, Ini Cara Mencairkannya

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Selamat! Tunjangan Guru Bukan PNS Cair, Ini Cara Mencairkannya kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Selamat untuk para guru bukan PNS atau disebut juga GBPNS karena bantuan dana atau tunjangan yang diberikan oleh pemerintah telah dicairkan pada tanggal 21 Mei 2023 kemarin, maka dari itu para guru yang telah ditetapkan menjadi penerima segera lakukan pengecekan.

Pemerintah kembali lagi memberikan kabar gembira untuk para guru terkait dengan tunjangan yang cair dan pada kesempatan kali ini untuk para guru yang bukan bukan berstatus PNS.

Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwa tunjangan GBPNS yang telah dicairkan pada tanggal 21 Mei 2023 kemarin diperuntukkan kepada guru yang berada di bawah naungan Kemeterian Agama (Kemenag), sehingga untuk guru yang tidak berada di bawah naungan Kemenag tidak akan memperolehnya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya tunjangan guru bukan PNS ini mempunyai besaran yang cukup banyak yaitu sebesar Rp 1,4 juta dan tentu saja akan sangat membantu para guru honorer di seluruh Indonesia jika memperoleh bantuan dana atau tunjangan ini.

Namun ternyata masih banyak para guru honorer yang masih belum menerima tunjangan ini, hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan untuk bisa memperolehnya.

Terdapat banyak persyaratan yang harus diperhatikan oleh para guru bukan PNS untuk dapat memperoleh tunjangan ini. Berikut ini akan dibagikan cara untuk dapat memperoleh bantuan dana yang diberikan oleh Kementerian Agama.

Sebelum masuk ke dalam persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru yang bukan PNS untuk memperoleh tunjangan ini, para guru harus terlebih dahulu mengetahui alur tunjangan insentif tahun 2023 untuk para tenaga pengajar yang berada di bawah naungan Kemenag yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang bersangkutan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan ketentuan
  2. Guru yang bersangkutan harus melakukan pengusulan sebagai penerima tunjangan
  3. Kantor wilayah Kementerian Agama Kota atau Kabupaten akan melakukan persetujuan
  4. Data dari para calon kandidat penerima tunjangan selanjutnya akan dikeluarkan
  5. Data dari para calon kandidat penerima tunjangan akan diolah oleh tim pusat
  6. Kuota insentif dari masing-masing Provinsi
  7. Data para calon kandidat penerima tunjangan akan diverifikasi oleh Dukcapil
  8. Penetapan penerima tunjangan insentif

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru

Artikel Selamat! Tunjangan Guru Bukan PNS Cair, Ini Cara Mencairkannya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Selamat! Tunjangan Guru Bukan PNS Cair, Ini Cara Mencairkannya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon