Pada tahun 2024 pemerintah akan memberikan tunjangan baru untuk para PNS, bentuk dari tunjangan PNS ini yaitu berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga (K/L).
Sebagaimana yang telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024, yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 lalu dan diundangkan tanggal 3 Mei 2023 kemarin.
Di dalam aturan tersebut menyebutkan satuan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang akan digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan minuman atau makanan bergizi yang bisa meningkatkan/menambah/mempertahankan daya tahan tubuh dari PNS.
Makanana atau minuman yang bergizi ini akan diberikan kepada para pegawai berstatus PNS yang melaksanakan pekerjaan fungsi dan tugas kantor yang bisa memberikan dampak buruk terhadap kesehatan pegawai yang dimaksud.
Berdasarkan lampiran dari PMK No 49 Tahun 2023 tersebut, besaran tunjangan PNS biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan sesuai dengan provinsi yang ditempati PNS tersebut dalam bertugas.
Biaya ini merupakan tambahan yang akan diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan kinerj sampai dengan keluarga.
Kisaran biaya yang akan diperoleh para PNS yaitu mulai dari Rp 18 ribu sampai dengan Rp 25 ribu untuk setiap orang dan per hari. Maka dengan begitu, mulai tahun 2024 mendatang setiap abdi negara bisa menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai dengan Rp 550 ribu setiap bulan (asumsi kerja selama 22 hari).
Perlu diketahui bahwa tunjangan baru untuk satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar akan diberikan kepada para PNS yang berada di wilyah Papua, Papua Pegunungan, sampai dengan Papua Barat yaitu sebesar Rp 25 ribu setiap harinya.
Sedangkan itu untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah akan diterima para PNS yang bekerja di wilayah Sumatera, Jambi sampai dengan Kalimantan Selatan dan Tengah.
Sementara untuk ASN PPPK dan PNS yang berada di wilayah Ibu Kota, Bali, Jawa sampi dengan NTT-NTB berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu setiap hari ata kurang lebih sekitar sebesar Rp 418 ribu setiap bulannya.
Selain itu PMK No 49 Tahun 2023 juga mengatur terkait dengan biaya perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah di dalam PMK tersebut yaitu biaya untuk dinas luar kota.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan ketentuan yang dituliskan peraturan tersebut
Artikel PNS Akan Menerima Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarnya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai PNS Akan Menerima Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarnya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon