Secara resmi pemerintah menaikkan biaya uang lembur PNS atau Pegawai Negeri Sipil mulai pada tahun 2024 mendatang, peningkatannya sendiri berkisar dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 11 ribu setiap jamnya dan untuk setiap orang.
Hal itu berdasarkan dari batas tertinggi atau estimasi sejumlah pengeluaran Pegawai Negeri Sipil tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Penetapan ini dilakukan dengan tujuan untuk patokan komponen keluaran pada anggaran dan penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembag Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang telah diteken oleh Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023 dan diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.
Di dalam peraturan ini dijelaskan bahwa uang lembur PNS merupakan kompensasi yang diberikan untuk para pegawai PNS yang telah melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan itu uang makan lembur diberikan untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang selama 2 jam secara berturut-turut dan akan diberikan paling banyak satu kali setiap hari.
Pasal 1 dalam Permenkeu tersebut menyebutkan bahwa Standar Biaya Masukan untuk tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya yang berupa harga satuan, indeks dan tarif yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran pada anggaran dan penyusunan rencan kerja Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2024.
Adapun rincian satuan biaya uang lembur PNS dan uang makan lembur untuk para pegawai ASN yang telah diatur di dalam Permenkeu No 49 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
- PNS dengan golongan I akan memperoleh sebesar Rp 18.000 untuk setiap orang dan setiap harinya
- PNS dengan golongan II akan memperoleh sebesar OJ Rp 24.000 untuk setiap orang dan setiap harinya
- PNS dengan golongan III akan memperoleh sebesar OJ Rp 30.000 untuk setiap orang dan setiap harinya
- PNS dengan golongan IV akan memperoleh sebesar OJ Rp 36.000 untuk setiap orang dan setiap harinya
Sebelumnya disebutkan di dalam PMK No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2023, uang lembur yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 13 Ribu per OJ, untuk golongan II sebesar Rp 17 Ribu per OJ, golongan III sebesar Rp 20 ribu per OJ, dan golongan IV sebesar Rp 25 ribu per OJ.
Halaman Selanjutnya
Dimana dapat diketahui terdapat kenaikan uang lembur sampai dengan Rp 11 ribu
Artikel SAH! Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai SAH! Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon