Tunjangan Tambahan! PNS Bakalan Dapat Tunjangan Paket Internet 400ribu Perbulan

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Tunjangan Tambahan! PNS Bakalan Dapat Tunjangan Paket Internet 400ribu Perbulan kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Pemerintah berencana akan memberikan tunjangan paket internet kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Informasi menjadi kabar gembira yang harus disimak baik – baik oleh seluruh PNS dari semua golongan.

Pemerintah melalui Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah menyiapkan anggaran untuk membagikan biaya paket data yang nanti akan disalurkan kepada para PNS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Tahun Anggaran 2024.

Selain tunjangan paket internet, Menteri Keuangan juga menyiapkan anggaran untuk biaya penambahan daya tahan tubuh yang merujuk termasuk dalam satuan biaya untuk kebutuhan pengadaan makanan atau minuman bergizi.

“Satuan Biaya makanan penambahan daya tahan tubuh digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi yang bisa menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang berpotensi memberi dampak buruk bagi kesehatan pegawai,” salah satu isi Permenkeu.

Adapun besaran biaya untuk penambah daya tahan tubuh tersebut sesuai dengan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 adalah mulai dari Rp 18 ribu sampai dengan Rp 25 ribu tiap orang per harinya. Pemberian biaya ini rencananya akan dilakukan mulai tahun depan. Dengan begitu para PNS bisa mendapatkan tambahan biaya sebesar Rp 396 hingga Rp 550 ribu tiap bulannya dengan akumulasi 22 hari kerja.

Di samping itu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2023 juga berisi tentang pemberian tunjangan paket internet kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Indonesia. Pemberian uang paket data ini disesuaikan dengan kategori atau golongan masing – masing pegawai atau kategori yang setara.

Misalnya pegawai atau pejabat di tingkat eselon I dan II atau kategori setara akan mendapatkan uang paket data dengan nominal Rp 400.000 setiap bulannya. Sementara itu, untuk para pejabat atau pegawai setingkat III ke bawah akan mendapatkan uang paket data sebesar Rp 200.000 setiap bulannya.

Halaman Selanjutnya

Pemberian Tunjangan Paket Internet

Artikel Tunjangan Tambahan! PNS Bakalan Dapat Tunjangan Paket Internet 400ribu Perbulan pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Tunjangan Tambahan! PNS Bakalan Dapat Tunjangan Paket Internet 400ribu Perbulan bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon