2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nominalnya Lebih Besar Dari TPG

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul 2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nominalnya Lebih Besar Dari TPG kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tidak berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), namun tidak perlu khawatir karena Kemdikbud telah menyiapkan dua jenis tunjangan guru non sertifikasi lain yang nominalnya lebih besar.

Adapun dua jenis tunjangan tersebut diatur di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022, tentu saja hal ini menjadi kabar gembira untuk para guru yang belum mempunyai serdik karena dapat memperoleh tambahan uang di luar gaji pokoknya.

Dua jenis tunjangan untuk para guru non sertifikasi ini kabarnya jika dijumlahkan totalnya lebih besar atau dapat melebihi dari tunjangan profesi guru yang diterima oleh para guru sertifikasi atau guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Melalui Permendikbud No 4 Tahun 2022, menjelaskan tentang dua jenis tunjangan untuk para guru non sertifikasi yaitu terdiri dari berikut ini:

  1. Tunjangan khusus, tunjangan ini akan diterima oleh para guru setiap 3 bulan sekali dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok
  2. Tambahan penghasilan, tunjangan ini akan diterima setiap satu bulan sekali dengen nominal sebesar Rp 250.000.

Berikut ini merupakan penjelasan detail terkait dengan persyaratan dua tunjangan guru non sertifikasi yang harus diperhatikan supaya bisa memperoleh tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yaitu:

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang ditujukan untuk para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan yang terletak pada daerah khusus. Tunjangan khusus ini berhak diterima para guru selama penugasannya berlangsung.

Adapun yang dimaksud dengan daerah khusus yaitu daerah-daerah yang terbelakang dan atau terpencil, seperti daerah yang berbatasan dengan negara lain, berada di keadaan darurat atau terdampak bencana. Berikut ini merupakan persyaratan detailnya yaitu:

  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Sedang diberikan tugas mengajar pada satuan pendidikan yang terdapat di daerah khusus yang berada di bawah naungan Kementerian, serta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Mempunyai surat keputusan mengajar yang dapat dijadikan bukti bahwa guru tersebut ditugaskan mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus
  • Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Di dalam Permendikbud tersebut tidak dijelaskan mengenai persyaratan bahwa penerima tunjangan khusus ini merupakan guru yang mempunyai serdik ataupun tidak. Maka dari itu guru non sertifikasi dan guru sertifikasi berpeluang untuk memperolehnya asalkan sedang ditugaskan mengajar di daerah khusus.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan

Artikel 2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nominalnya Lebih Besar Dari TPG pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai 2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nominalnya Lebih Besar Dari TPG bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon