Awas!!!! BKN Terbitkan Sistem Baru Gerak-gerik PNS dan PPPK Kini Diawasi

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Awas!!!! BKN Terbitkan Sistem Baru, Gerak-gerik PNS dan PPPK Kini Diawasi kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Baru- baru ini BKN telah menerbitkan sistem baru dalam mengawasi gerak-gerik PNS dan PPPK. Sistem Berbagi Terintegrasi atau SBT tersebut diluncurkan oleh BKN menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak di tahun 2024.

“Dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, baik itu PNS atau PPPK, maka terdapat SBT ini,” ucap Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, hari Jumat 23 Juni 2023.

SBT sendiri adalah kolaborasi pengelolaan data terintegrasi, sebagai salah satu tindak lanjut penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta juga Kementerian Dalam Negeri pada bulan September 2022 lalu.

Haryomo selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN juga sempat menyampaikan jika sistem pengawasan bersama dengan SBT tersebut digunakan secara terintegrasi antara pihak BKN dengan KemenPAN-RB, Kemendagri, Bawaslu, serta juga KASN sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Tujuannya sendiri yaitu untuk memenuhi prinsip keputusan bersama dengan kelima instansi mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam langkah penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi serta juga memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.

“Dengan hadirnya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi tersebut, penanganan netralitas yang dilakukan oleh pihak BKN juga K/L terkait dengan Keputusan Bersama akan langsung saja terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan juga tidak tebang pilih,” jelas Haryomo.

Lanjut, SBT yang saat ini sudah mulai diluncurkan sejak dari tanggal 21 Maret 2023, dan telah bisa langsung dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari tiap- tiap kementerian atau lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh KemenPAN-RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

Dalam hal ini Haryomo juga mengingatkan jika semua PNS dan PPPK untuk menjaga kode etik dan regulasi netralitas ASN dengan berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi serta juga mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.

Halaman Selanjutnya

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam Proses Pelaksanaan Tugas Kedinasan Serta Kehidupan Sehari-Hari

Artikel Awas!!!! BKN Terbitkan Sistem Baru, Gerak-gerik PNS dan PPPK Kini Diawasi pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Awas!!!! BKN Terbitkan Sistem Baru, Gerak-gerik PNS dan PPPK Kini Diawasi bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon