Benarkah Guru Penggerak Akan Diangkat Jadi Kepala Sekolah? Simak Keterangan Kemendikbud

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Benarkah Guru Penggerak Akan Diangkat Jadi Kepala Sekolah? Simak Keterangan Kemendikbud kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Guru Penggerak diangkat menjadi Kepala Sekolah menjadi pemberitaan saat ini. Program Guru Penggerak merupakan salah satu program unggulan Kemendikbud Ristek. Salah satu tujuannya adalah menciptakan guru – guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada siswa. 

Ada kabar juga bahwa guru penggerak akan berpeluang lebih besar untuk menjadi kepala sekolah. Benarkan informasi demikian? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Perlu diketahui Kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan sudah banyak yang masuk di usia pensiun. Yang artinya satuan pendidikan akan mengalami kekosongan kepala sekolah.

Hal inilah yang kemudian membuat pihak Kemdikbud Ristek menargetkan Guru Penggerak untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Temu Ismail selaku Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dan mendorong pemerintah di setiap daerah agar memprioritaskan guru penggerak diangkat menjadi kepala sekolah.

Pernyataan ini dikemukakan saat beliau berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara pada bulan Mei lalu.

Lebih lanjut beliau juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong pemerintah daerah (pemda) menggunakan kewenangannya dalam mengambil langkah tersebut demi mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang masa kerjanya habis.

Perlu kita ketahui bahwa tujuan adanya program guru penggerak ini yaitu menciptakan guru guru yang memiliki peran utama antara lain:

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-beingekosistem pendidikan di sekolah

5 peran utama Guru Penggerak sangatlah krusial bagi dunia pendidikan Indonesia. Oleh karena itulah, calon guru penggerak akan melalui berbagai proses. Para calon guru penggerak harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan sebelum dinyatakan lulus menjadi guru penggerak.

Tentunya peningkatan kompetensi Guru Penggerak  mendukung peningkatan kualitas satuan pendidikan di indonesia. Dan sangat layak jika Guru Penggerak diangkat menjadi kepala sekolah.

Sesuai dengan Regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang  Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, syarat utamanya adalah memiliki sertifikat pendidik.

Bukan hanya itu, kepemilikan sertifikat Guru Penggerak kini juga menjadi syarat tambahan bagi guru yang akan mengemban amanah sebagai kepala sekolah.

Halaman selanjutnya,

Secara lebih lengkap berikut ini..

Artikel Benarkah Guru Penggerak Akan Diangkat Jadi Kepala Sekolah? Simak Keterangan Kemendikbud pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Benarkah Guru Penggerak Akan Diangkat Jadi Kepala Sekolah? Simak Keterangan Kemendikbud bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon