Ada kabar baik bagi para pengajar di mana tahun ini terdapat tunjangan yang di berikan kepada guru non PNS, ASN PPPK, dan PNS yang di selenggarakan pada tahun 2023 saat ini. Yang mana tunjangan yang di berikan kepada guru non PNS, ASN PPPK dan PNS di tujukan untuk kesejahteraan para guru di tahun 2023.
Di kutip dari berbagai sumber yang bisa di percaya berikut ini lima tunjangan yang di berikan di bulan juni, dalam rangka kesejahteraan guru tahun 2023 kepada guru non PNS, ASN PPPK maupun PNS itu sendiri.
Lima jenis tunjangan yang di maksud dapat di lihat sebagai berikut ini.
- Tunjangan Sertifikasi guru untuk Guru PSND
Guru yang mendapatkan tunjangan di tahun 2023, salah satunya yaitu guru PNSD yang besaran nominal tunjangan diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Yang mana hal yang di sebutkan bahwa para guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan dengan metode pencarian tiga bulan atau di sebut dengan triwulan yang dapat di ambil salah satunya bulan juni.
Untuk jumlah nominal gaji pokok dapat di lihat di PP. Nomor 15 tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut.
Gaji Golongan III:
Golongan III A : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan III B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan III C : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan III D : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji Golongan IV:
Golongan IV A : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IV B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV C : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IV D : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IV E : Rp3.593.100 – Rp5.901.200
- Tunjangan Sertifikasi guru untuk CPNSD
Untuk CPNSD bisa di sebut sebagai Guru calon PNS apa termasuk dalam golongan yang menerima tunjangan sertifikasi guru tersebut tentu saja.
Tunjangan guru CPNSD jumlah nominalnya di berikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% setiap bulan.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang telah di sampaikan dalam Permendikbud No. 19 tahun 2019 dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran gajinya juga di atur dalam PP. No 15 tahun 2019. CPNS golongan gaji masuk pada golongan III A, yaitu sebesar Rp 2.579.400 x 80% = Rp 2.063.520.
Halaman Selanjutnya
Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Inpassing
Artikel Berikut Jenis Tunjangan yang Bakal Di dapat Semua PNS Juni 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Berikut Jenis Tunjangan yang Bakal Di dapat Semua PNS Juni 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon