Berikut Kategori Guru Yang TPG Tahun 2023 Diputihkan

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Berikut Kategori Guru Yang TPG Tahun 2023 Diputihkan kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Terdapat kabar yang kurang mengenakan untuk para guru, hal ini berkaitan dengan pemerintah yang secara resmi melakuakn pemutihan pemberian Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2023 untuk guru kategori berikut ini.

Pemutihan sendiri merupakan kata lain dari penghapusan, dimana mempunyai arti TPG akan dilakukan penghapusan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini.

Bahkan kebijakannya sendiri telah resmi disahkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) No 6 Tahun 2020.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada para guru yang ada di seluruh Indonesia pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA dengan besaran nominal sebesar satu kali kerja. Tunjangan ini akan dicairkan dalam bentuk uang ke dalam rekening guru yang diberikan dalam tiga bulan sekali.

TPG triwulan I paling cepat disalurkan oleh pemerintah pada bulan Maret, TPG triwulan II paling cepat akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan Juni, TPG triwulan III paling cepat akan disalurkan pada bulan September, dan TPG triwulan IV paling cepat akan disalurkan pada bulan November pada tahun anggaran berjalan.

Terdapat fakta terbaru mengenai penyaluran TPG tahun 2023 bahwasannya saat ini terdapat banyak guru-guru yang tunjangannya tersebut tidak cair, padahal pada periode yang sebelumnya guru tersebut memperolehnya.

Hal tersebut disebabkan karena para guru termasuk ke dalam golongan yang harus menerima penghapusan atau pemutihan TPG pada tahun 2023 ini.

Dilansir melalui kanal YouTube Guru Abad 21 pemutihan tunjangan profesi guru tahun 2023 ini disebabkan oleh beberapa hal.

Menurut pasal 6 ayat 1 di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 6 Thaun 2020 menjelaskan bahwasannya bahwa tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi ini akan diberikan kepada para non Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan.

Lebih lanjutnya lagi pada pasal 6 ayat 3 dijelaskan kembali untuk para penerima tunjangan sertifikasi guru ini dikecualikan bagi para guru dengan kriteria sebagai berikut:

  • Guru yang sedang bertugas atau bekerja mengajar pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
  • Guru yang dimaksud sedang bertugas mengajar pendidikan agama di sekolah, sehingga tunjangan sertifikasi akan diterima secara langsung dari Kementerian Agama dan bukan dari Kemdikbud

Halaman Selanjutnya

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan sekolah-sekolah yang diselenggarakan

Artikel Berikut Kategori Guru Yang TPG Tahun 2023 Diputihkan pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Berikut Kategori Guru Yang TPG Tahun 2023 Diputihkan bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon