Kabar Gembira Dari Menteri Keuangan untuk Kalangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Kabar Gembira Dari Menteri Keuangan untuk Kalangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Informasi ini diperuntukan bagi guru ASN baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi langsung dari Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tentang pembayaran gaji ke 13 ASN tahun 2023.

Sesuai dengan PP nomor 15 Tahun 2023 selain mengatur mengenai pemberian THR, dalam peraturan yang berlaku tersebut juga mengatur mengenai pemberian gaji ke 13. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa timing pemerintah sengaja memberikan gaji ke 13 untuk membantu keluarga ASN sebagai bantuan pendidikan untuk menghadapi tahun ajaran baru.

“Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” jelas beliau.

Yang mana pembayaran gaji ke 13 ini akan mulai disalurkan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Sesuai dengan pangkat dan jabatan ASN.

Gaji ketiga belas ini merupakan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN baik ditingkat pusat maupun daerah.

Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari gaji ke 13 ini, akan segera diatur oleh Menteri Keuangan. Karena dari PP 15 tahun 2023 ini perlu adanya aturan Menteri Keuangan agar lebih tersistem dan dapat melaksanakan amanat PP tersebut.

Peraturan menteri keuangan adalah untuk THR dan Gaji ke 13 yang sumbernya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk pemerintah pusat.

Sedangkan untuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan amanat sesuai PP nomor 15 Tahun 2023.

Lebih lanjut mengenai peraturan tersebut telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sesuai dengan regulasi baru tersebut, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022. Dan apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Hal ini dikarenakan penyaluran dan kecepatan penyalurannya sesuai dengan lembaga masing masing. 

Namun Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Halaman selanjutnya,

“Jadi kecepatannya pembayaran gaji ke 13,..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon