Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwasannya mulai tahun 2023 ini kenaikan pangkat ASN atau Aparatur Sipil Negara akan diselenggarakan sebanyak 6 kali dalam setahun.
Menurutnya kebijakan terbaru yang akan dilakukan ini atas saran dari Presiden Joko Widodo dan diproses bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anas berharap kebijakan baru yang akan diterapkan ini dapat memudahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan kenaikan pangkat. Sebagai perbandingannya, jika pada tahun sebelumnya kenaikan pangkat ini diselenggarakan sebanyak dua kali dalam setahun, mulai pada tahun ini akan diselenggarakan sebanyak enam kali.
Dengan begitu, jika para ASN tidak dapat mengurus kenaikan pangkat ASN nya pada tahun 2023 ini, maka kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya. Lebih lanjutnya lagi, Anas mengatakan bahwa bertambahnya kesempatan untuk para ASN naik jabatan ini merupakan bagian realisasi dari reformasi birokrasi.
Sebab, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi birokrasi harus cepat, lincah, dan tidak berbeli-belit. Selain itu Presiden juga berharp terdapat kebijakan yang berdampak, dan hal tersebut telah diputuskan tiga bulan lalu, begitu halnya dengan proses bisnis layanan kepegawaian, ujar Anas.
Jika diketahui selama ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kesulitan atau merasa ribet untuk mengurus pensiun, dan mengurus kenaikan pangkat. Maka dari itu dilakukan pemangkasan, layanan pangkat dari 14 tahapan sekarang menjadi 2 tahap saja.
Selain melakukan perubahan jumlah penyelenggaraan kenaikan pangkat ASN, Kementerian PANRB juga melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara. Klasifikasi jabatan fungsional atau jafung dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari sejumlah 3.414 klasifikasi, ujar Anas.
Anas juga mengatakan mengapa dulu sulit dan ribet karena terdapat sebanyak 3.414 klasifikasi jabatan, namun sekarang telah dilakukan pemangkasan hanya menjadi 3 kelompok jabatan saja, jadi hal ini dapat membuat birokrasi menjadi lincah.
Saat ini, para ASN tidak hanya dapat pindah dalam satu rumpun saja, melainkan juga lintas rumpun. Anas menyebutkan bahwa perubahan aturan ini akan memberikan dampak pada sebanyak 1,4 juta Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan itu, untuk lintas rumpun akan berdampak pada sejumlah 2,1 juta Aparatur Sipil Negara. Perubahan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Pasalnya Presiden berharap terdapat kebijakan yang berdampak, dan ini sudah disampaikan pada bulan lalu.
Halaman Selanjutnya
MenPAN-RB Anas juga mengatakan bahwa saat ini terdapat 1.031 aturan
Artikel Mulai Tahun 2023, Kenaikan Pangkat ASN Dilaksanakan 6 Kali Setahun pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Mulai Tahun 2023, Kenaikan Pangkat ASN Dilaksanakan 6 Kali Setahun bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon