Siapa Saja Calon Penerima Gaji Ke -13? Berikut Daftar Penerimanya

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Siapa Saja Calon Penerima Gaji Ke -13? Berikut Daftar Penerimanya kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Gaji ke-13 khusus untuk aparatur sipil negara maupun ASN, termasuk juga pegawai negeri sipil/ PNS, sudah di berikan pada tanggal 5 Juni 2023. Siapa saja kiranya yang berhak untuk menerimanya? Peraturan tentang gaji ke-13 termasuk dalam salah satu dari Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Sementara untuk aparatur negara yang di maksud di sini mulai dari PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maupun PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta juga pejabat negara.

Tidak hanya itu saja, ada juga beberapa aparatur negara, di antaranya yaitu:

Wakil menteri;

  • Staf khusus yang ada di dalam lingkungan kementerian atau lembaga;
  • Dewan pengawas KPK;
  • Hakim ad hoc;
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;
  • Pimpinan badan layanan umum yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelola;
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik yang mana di sini terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;
  • Pejabat yang memiliki hak keuangan maupun hak administratifnya setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan juga pengawas;
  • Pegawai non-pegawai ASN;
  • Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk pejabat negara yang juga mendapat gaji ke-13 berdasarkan peraturan tersebut, di antaranya yaitu:

Presiden dan Wakil Presiden;

  • Ketua, Wakil Ketua, serta juga Anggota MPR/DPR/DPD;
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA dan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di dalam seluruh badan peradilan, terkecuali Hakim Ad Hoc;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK;
  • Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa serta Berkuasa Penuh;
  • Pejabat Negara lain yang mana sudah di tentukan di dalam Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya

Sementara untuk pension yang di maksud di dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2023, di antaranya yaitu:

Artikel Siapa Saja Calon Penerima Gaji Ke -13? Berikut Daftar Penerimanya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Siapa Saja Calon Penerima Gaji Ke -13? Berikut Daftar Penerimanya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon