TPG Guru ASN Batal Dibayarkan di Bulan Juni

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul TPG Guru ASN Batal Dibayarkan di Bulan Juni kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Permintaan maaf diajukan kepada guru ASN atas pembatalan pembayaran TPG Guru ASN oleh Kemdikbud pada bulan Juni 2023 untuk beberapa kategori tertentu. Kemdikbud terpaksa mengambil keputusan yang tidak menyenangkan ini karena adanya beberapa penyebab.

Tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru-guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan terhadap tingkat profesionalisme mereka dalam bidang pendidikan. Oleh sebab itu guru juga akan mendapatkan TPG Guru ASN.

Bagi guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik, mereka akan menerima tunjangan penghasilan sebagai penggantinya.Keputusan pembatalan pembayaran tunjangan profesi ini telah diambil dan disahkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan ini menguraikan tentang pedoman teknis mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan kepada guru ASN di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Seharusnya, Kemdikbud memberikan tunjangan profesi kepada guru ASN dengan jumlah yang sama dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut adalah kategori guru ASN yang tidak akan mendapatkan tunjangan profesi pada bulan Juni 2022:

  • Guru yang telah meninggal dunia.
  • Guru yang telah mencapai batas usia pensiun.
  • Guru yang mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.
  • Guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan.
  • Guru yang sedang dalam masa tugas belajar.
  • Guru yang tidak lagi menjabat dalam posisi fungsional sebagai guru.

Di samping kategori guru-guru yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat juga faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan persyaratan untuk guru ASN yang berhak menerima tunjangan profesi sebagai berikut:

  • Guru harus memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru harus memiliki status sebagai ASN di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
  • Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
  • Guru harus memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian.
  • Guru sedang melaksanakan tugas mengajar/membimbing peserta didik di suatu lembaga pendidikan khusus, yang terverifikasi dengan Surat Keputusan Mengajar. Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
  • Guru harus mendapatkan penilaian kinerja dengan minimal status “Baik”.
  • Guru harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan yang sesuai dengan bentuk satuan pendidikannya.
  • Guru tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Halaman Selanjutnya

Keputusan Permendikbud

Artikel TPG Guru ASN Batal Dibayarkan di Bulan Juni pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai TPG Guru ASN Batal Dibayarkan di Bulan Juni bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon