Waspada! Pelanggaran Ini dapat Jerat PNS Dipecat Tidak Hormat

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Waspada! Pelanggaran Ini dapat Jerat PNS Dipecat Tidak Hormat kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

PNS & PPPK di kawasan umumnya Indonesia perlu benar-benar lebih jeli lagi dalam memahami berbagai macam aturan yang ada. Supaya dapat terhindar dari pemberhentian secara tidak hormat. PNS & PPPK di sini dituntut, untuk lebih memperhatikan hal ini ya!

Ini dia, beberapa pelanggaran yang dapat membuat PNS bisa dipecat secara tidak terhormat.

Kepala daerah, seperti halnya gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta juga jajaran para pejabat eselon senantiasa selalu mengingatkan PNS & PPPK untuk bekerja dengan baik dan cermat. Bekerja sesuai dengan aturan dan senantiasa disiplin, agar bisa terhindar dari sanksi.

Salah satu kasus yang ditemukan di kawasan Provinsi Bengkulu, dimana jumlah PNS dipecat tidak terhormat tidaklah sedikit. Yang mana mereka tersebut yaitu PNS di lingkungan Pemda provinsi atau bahkan 9 kabupaten dan 1 kota. Landasan keputusan pemecatan juga sangat beragam, seperti halnya pelanggaran hukum, disiplin bahkan juga beberapa pelanggaran lainnya.

Keterangan dari pejabat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjelaskan jika setidaknya terdapat 4 jenis pelanggaran yang bisa jerat PNS & PPPK dipecat secara tidak terhormat.

Dibawah ini beberapa penjelasan aturan-aturan yang patut untuk diperhatikan. Ada beberapa pelanggaran yang bisa  jerat PNS dipecat tidak hormat, diantaranya yaitu:

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Didalam pasal 87 ayat (4) UU ini, masing- masing PNS yang melakukan tindak kejahatan dalam Jabatan dan maupun kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yaitu kejahatan luar biasa seperti halnya tindak pidana korupsi, terorisme, serta juga penggunaan narkotika, maka bisa langsung diberhentikan secara tidak terhormat.

2. Untuk undang-undang yang sama  disini juga melarang para PNS untuk melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila serta UUD 1945 untuk butir 1 & 2.

Halaman Selanjutnya

Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS

Artikel Waspada! Pelanggaran Ini dapat Jerat PNS Dipecat Tidak Hormat pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Waspada! Pelanggaran Ini dapat Jerat PNS Dipecat Tidak Hormat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon