Waspada! Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Waspada! Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Pihak dari pemerintah daerah harus mempunyai kewenangan dalam hal menghentikan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi guru.

Yang mana di sini terdapat beberapa hal yang menyebabkan dan juga mengakibatkan penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi guru maupun  pembatalan untuk tunjangan bagi para tenaga pendidik.

Di bawah ini penjelasan yang paling akurat dari beberapa data yang di peroleh, di antaranya yaitu:

1. Sudah Mencapai Batas Usia Untuk Pensiun

Khusus untuk para tenaga pendidik ASN yang sudah mencapai batas usia untuk pensiun, yang mana akan di tetapkan dengan minimal usia 58 tahun serta juga maksimal 65 tahun atau sesuai dengan kategori PNS, sudah di pastikan jika akan di hentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.

Pembatalan tersebut akan di lakukan oleh pihak pemerintah dalam bulan berikutnya setelah di lakukan pelaporan. Yang mana hal ini sudah sesuai dengan aturan yang sudah mulai tercantum di dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.

2. Meninggal Dunia

Jika seorang tenaga pendidik sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, maupun juga tambahan penghasilan meninggal dunia, pembayaran ketiganya akan di hentikan oleh pihak pemerintah.

Dalam hal ini tidak ada penggantian yang bisa di lakukan, meskipun itu termasuk dalam keluarga yang bersangkutan. Untuk pemberhentian pembayarannya sendiri akan di lakukan di bulan berikutnya setelah adanya pelaporan.

3. Mengundurkan Diri Atas Permintaan Pribadi

Jika seorang tenaga pendidik yang sudah masuk dalam golongan ASN mengundurkan diri atas kepentingan pribadi, sebagaimana jika mereka ingin terlibat dalam hal dunia politik maupun juga mencalonkan diri sebagai salah satu dari anggota DPR, maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru akan di hentikan secara langsung oleh pihak pemerintah.

4. Di Pidana Penjara Dengan Putusan Pengadilan yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Jika di sini seorang tenaga pendidik dalam golongan ASN pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai seorang tenaga pendidik dan sudah di putuskan oleh pihak pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka jelas jika pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang sebelumnya di dapatkan akan secara otomatis di hentikan oleh pihak pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Memperoleh Tugas Belajar

Artikel Waspada! Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Waspada! Penyebab Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon