Sebelum mulai tahun ajaran baru tahun 2023/2024 terdapat hal yang perlu dicermati oleh guru maupun siswa berkaitan dengan aturan tentang penggunaan seragam sekolah.
Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai aturan seragam untuk semua jenjang mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sesuai aturan terbaru.
Aturan tentang penggunaan seragam sekolah yang berlaku yaitu merujuk para Pemerintah dalam Permendikbud Ristek atau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Peraturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, tentang aturan seragam sekolah.
Dari laman kemdikbud.go.id pada Kamis, 5 Juli 2023, berikut adalah isi dari peraturan seragam sekolah tersebut.
Terdapat jenis seragam sekolah yang digunakan oleh para siswa sesuai aturan tertuang dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yaitu terbagi menjadi:
- Pakaian Seragam Nasional
- Pakaian Seragam Pramuka
- Pakaian khas sekolah (motif sesuai kewenangan sekolah)
- Pakaian Seragam sesuai dengan kewenangan pengenaan pakaian adat (sesuai dengan sekolah)
Bukan hanya jenis seragam yang dibahas dalam peraturan tersebut, namun terdapat aturan mengenai waktu penggunaan seragam sekolah. Aturan mengenai waktu penggunaan seragam tertentu tertulis dalam pasal 10 Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.
Seragam Nasional
Untuk siswa semua jenjang mulai dari SD hingga SMA/SMK menggunakan seragam nasional paling sedikit menggunakannya pada hari senin dan kamis dan pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Seragam Pramuka dan Khas Sekolah
Untuk siswa semua jenjang mulai dari SD hingga SMA/SMK menggunakan Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Pakaian Adat
Untuk siswa semua jenjang mulai dari SD hingga SMA/SMK, Pakaian adat ini , digunakan Peserta Didik atau siswa SD-SMA pada hari atau acara adat tertentu saja.
Selain itu dalam pasal 5 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 terdapat peraturan tentang warna seragam berdasarkan jenjang atau tingkatan sekolah. Penggunaan warna pakaian ini berbeda tiap tingkatan atau jenjang sekolah.
Halaman selanjutnya,
Artikel Peraturan Terbaru Seragam Sekolah Tahun 2023/2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Peraturan Terbaru Seragam Sekolah Tahun 2023/2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon