Pemerintah berencana untuk melakukan penambahan elemen baru dalam status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan terdapat tambahan PPPK paruh waktu atau part time.
Penambahan elemen baru dalam ASN tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Diketahui saat ini pemerintah dan anggota Komisi II DPR segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan tempat bagi para tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah yang statusnya akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Pada revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru Aparatur Sipil Negara, semula yang hanya terdiri dari dua unsur saja yaitu PPPK dan PNS, kini akan menjadi tiga unsur yaitu PPPK, PNS dan PPPK part time.
Hal ini dipertegas oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus selaku Panja RUU ASN yang mengatakan bahwa pada sebelumnya hanya terdapat satu jenis PPPK, nantinya akan terdapat dua yaitu yang bekerja penuh waktu dan yang bekerja paruh waktu.
Guspardi menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu berbeda dengan mekanisme kerja tenaga honorer saat ini. Para PPPK paruh waktu ini nantinya hanya akan bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati, sehingga tidak perlu bekerja sepanjang hari di kantor pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer.
Karena jam kerjanya menjadi lebih fleksibel, gaji PPPK part time ini nantinya juga akan berbeda, disesuaikan dengan jam kerjanya.
Dengan demikian, sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang akan terkena dampak penghapusan status pada akhir tahun ini tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara massal, pengurangan pendapatan, dan beban anggaran tambahan karena tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Guspardi menyatakan bahwa ini merupakan solusi yang saling menguntungkan, karena gaji untuk para PPPK part time tidak akan sama dengan yang bekerja penuh waktu, sehingga meringankan beban anggaran negara.
Di sisi lain, para tenaga honorer memiliki kepastian kerja di pemerintahan, hal tersebut merupakan bagian dari perubahan yang akan dilakukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Guspardi mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang ASN ini diharapkan bisa diselesaikan sebelum masa reses yaitu pada tanggal 14 Juli 2023. Dengan begitu, ia berharap RUU ini dapat disahkan dalam rapat paripurna secepatnya, sehingga tidak perlu ditunda-tunda seperti sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
Hal ini berarti sebelum masa reses, masa sidang akan berakhir
Artikel Resmi! Pemerintah Buka PPPK Paruh Waktu, Usai Honorer Dihapuskan pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Resmi! Pemerintah Buka PPPK Paruh Waktu, Usai Honorer Dihapuskan bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon