Nah informasi kali ini diperuntukan khusus untuk para Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi yang sudah sertifikasi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru maupun tunjangan sertifikasi. Supaya nantinya bersiap pada akhir bulan Agustus 2023 mendatang.
Berdasarkan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus serta Tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara pada Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Jika dalam juknis yang telah berlaku tersebut, maka bisa jelas jika pencairan tunjangan sertifikasi setahun akan didapatkan 4 kali, yang mana hal tersebut terbagi pada per triwulan maupun tiga bulan sekali.
Merujuk pada jadwal untuk pencairan TPG tahun 2023 pada akhir bulan Agustus telah masuk ke sinkronisasi data dalam hal pencairan tunjangan triwulan 3.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish dari Hasil Penelitian Sains, Pendidikan dan Sosial Humaniora” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2723/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Dibawah ini khusus untuk jadwal selengkapnya.
- Tanggal 28 hingga dengan 29 Februari sinkronisasi data untuk proses pencairan triwulan I bulan Maret.
- Tanggal 31 Mei sinkronisasi data untuk proses pencairan triwulan II bulan Juni.
- Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data untuk proses pencairan triwulan III bulan September.
- Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data untuk proses pencairan triwulan IV bulan November.
Sinkronisasi data serta validasi bagi para penerima tunjangan meliputi beberapa tahapan. Diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
- Puslatdik melakukan proses validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan adanya persyaratan penerima Tunjangan Profesi serta Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah lewat SIMTun.
- Pihak Pemerintah Daerah memberikan persetujuan terkait dengan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana yang dimaksud didalam huruf b lewat SIMTun.
- Berdasarkan dengan persetujuan hasil validasi data untuk para Guru ASN Daerah Puslatdik menetapkan jika penerimaan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk masing- masing triwulan pembayaran lewat SIMTun.
- Para tenaga pendidik ASN Daerah yang sudah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi serta Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan langsung lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen
- Pembayaran atau SIM-Bar yang disediakan oleh Kementerian.
Halaman Selanjutnya
Untuk proses sinkronisasi data tersebut hal yang perlu tendik perhatikan yaitu…
Artikel Batas Hanya 30 Agustus 2023! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Pahami pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Batas Hanya 30 Agustus 2023! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Pahami bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon