Penting! Ternyata Tidak Semua Sekolah Dapat Dana BOS 2023

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Penting! Ternyata Tidak Semua Sekolah Dapat Dana BOS 2023 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru-baru ini telah merilis panduan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja atau dana BOS 2023.

Alokasi Dana BOS Kinerja diberikan kepada lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah yang telah terbukti memiliki performa yang baik dalam hal pendidikan.

Adapun anduan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud membahas mengenai pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja kepada sekolah atau satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan kemajuan terbaik pada tahun 2023.

Panduan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023 yang mengatur aspek-aspek terkait penggunaan dana BOSP kinerja tahun 2023. Dalam panduan ini disajikan daftar sekolah yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah kinerja beserta jumlah anggaran yang akan diterima oleh masing-masing sekolah.

Dana BOS Kinerja ini memberikan penghargaan kepada lembaga pendidikan yang telah mencapai pencapaian yang tinggi dalam hasil rapor pendidikan, serta kepada lembaga pendidikan yang berhasil memperlihatkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Namun, penting untuk dipahami bahwa dana BOS kinerja hanya diberikan kepada sekolah yang berhasil menunjukkan kemajuan terbaik pada tahun 2023. Bagi satuan pendidikan yang tidak mendapatkannya, mereka dapat memeriksa kriteria sekolah yang dianggap berhasil menunjukkan kemajuan terbaik pada tahun tersebut.

Kriteria ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 63 tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 63 tahun 2023, diatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).

Pasal 9 dari peraturan ini menyatakan bahwa dana BOSP kinerja akan diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan yang memiliki prestasi, melaksanakan program sekolah penggerak, dan berhasil menunjukkan kemajuan terbaik.

Berdasarkan peraturan terbaru ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023 hanya mengatur tentang dana BOSP Kinerja untuk satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan kemajuan terbaik pada tahun 2023. Pertanyaannya, kriteria apa yang harus dipenuhi?

Dalam panduan ini terdapat tiga poin utama yang menyatakan bahwa dana BOSP harus digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Menteri ini telah resmi berlaku dan diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 2023.

Diuraikan dalam Pasal 12, beberapa kriteria persyaratan bagi satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan kemajuan terbaik adalah termasuk sebagai penerima BOSP Reguler pada tahun yang bersangkutan.

Selain itu, termasuk juga 15% dari sekolah yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah Pemerintah Daerah sesuai wewenang, dan memiliki kinerja terbaik dari segi aspek tersebut.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, syarat lainnya adalah tidak termasuk dalam sekolah

Artikel Penting! Ternyata Tidak Semua Sekolah Dapat Dana BOS 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Penting! Ternyata Tidak Semua Sekolah Dapat Dana BOS 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon