Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Wajib Bersiap Lakukan Ini!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Wajib Bersiap Lakukan Ini!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Informasi ini akan sangat bermanfaat terkhusus bagi Anda guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Terdapat hal yang perlu Anda lakukan agar tunjangan sertifikasi triwulan 3 Anda bisa di cairkan. Apa saja hal tersebut? Yuk simak selengkapnya dalam pembahasan artikel berikut ini.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Bahwa dijelaskan di tanggal 31 Agustus merupakan jadwal untuk melakukan sinkronisasi data untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 , yang mana dijadwalkan mulai cair di bulan September.

Beberapa hal yang perlu Anda sinkronkan datanya di Dapodik yang harus berstatus centang hijau yaitu antara lain berkaitan dengan:

  1. Beban Mengajar : Jam linier sudah mencukupi
  2. Keaktifan : Dinyatakan aktif oleh BKN
  3. Kelengkapan Data : Data sudah lengkap
  4. Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan kode
  5. Kepegawaian : NIP ditemukan pada data BKN
  6. NUPTK : NUPTK Valid
  7. Usia: Belum usia pensiun

Biasanya dalam dapodik nantinya terdapat keterangan kode kode yang menggambarkan status validasi data kita, Apakah sudah valid atau belum.

Berikut ini kode kode status data beserta maknanya, antara lain:

Status Data : 1

Mengandung arti bahwa data dapodik belum terbaca

Status Data : 2

Mengandung arti bahwa belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (dapat melihat info pada tab verifikasi tunjangan profesi)

Status Data : 4

Mengandung arti bahwa data belum valid (Lakukan koordinasi dengan OP tunjangan)

Status Data : 6

Mengandung arti bahwa Anda dinyatakan tidak aktif atau sudah pensiun

Status Data : 7

Mengandung arti bahwa menunggu periode generate SKTP

Halaman selanjutnya,

Status Data : 8…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon