Terdapat informasi penting untuk para guru yang mengenai masa depan tunjangan sertifikasi guru setelah berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi tengah dinanti.
Seperti yang telah diketahui masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir, tepatnya pada bulan Oktober 2024 nanti, kursi kepresidenan akan memiliki pemilik baru.
Namun, tak perlu khawatir, kabar baik tengah menanti. Pertanyaan mengenai nasib tunjangan sertifikasi guru setelah masa pemerintahan Presiden Jokowi memang menjadi perbincangan hangat. Akankah tunjangan ini tetap ada, mengalami perubahan, atau bahkan dihapuskan?
Dalam Rapat Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2024 yang baru saja berlangsung, Menteri Keuangan Indonesia, Ibu Sri Mulyani, memberikan berita menggembirakan.
Dalam pengumumannya, Menteri Keuangan dengan jelas menyatakan bahwa tunjangan pokok sertifikasi guru sudah dianggarkan untuk tahun depan.
Anggaran Pendidikan pada tahun 2024 dianggarkan sebesar 660,8 triliun rupiah, dengan peningkatan signifikan sebesar 19,7%. Anggaran ini dialokasikan untuk beberapa keperluan, termasuk:
- Belanja Pemerintah Pusat sebesar 237,3 triliun rupiah, terutama untuk Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya untuk meningkatkan keterampilan dan pelatihan.
- Transfer Ke Daerah sebesar 346 triliun rupiah. Ini untuk pendanaan pendidikan, gaji guru, tunjangan pokok sertifikasi guru, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Pembiayaan dana abadi dalam bidang pendidikan sebesar 77 triliun rupiah.
Artinya, guru-guru di seluruh Indonesia tetap akan menerima tunjangan sertifikasi guru tanpa ada perubahan yang besar, meskipun ada pergantian kepemimpinan.
Untuk memastikan, peraturan yang mengatur pemberian tunjangan guru telah tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 16, poin 1, dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik yang diakui oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan masyarakat. Dengan kata lain, perubahan dalam kepemimpinan nasional tidak akan memengaruhi pemberian tunjangan profesi guru atau sertifikasi.
Jadi, bagi para guru yang merasa khawatir tentang masa depan tunjangan sertifikasi guru setelah pergantian presiden, dapat merasa tenang. Komitmen pemerintah untuk mengembangkan pendidikan dan kesejahteraan guru tetap kokoh.
Sebagai informasi tambahan mengenai persyaratan penyaluran TPG untuk guru yang telah bersertifikasi dan berstatus sebagai PNS, aturannya telah dijelaskan dalam Peraturan Kemdikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan regulasi yang mengatur pemberian TPG atau tunjangan sertifikasi
Artikel Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapuskan? pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapuskan? bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon