Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Menjadi Dipersulit? Ternyata Ini Sebabnya!

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Menjadi Dipersulit? Ternyata Ini Sebabnya! kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Bulan September ini sudah memasuki jadwal proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023. Namun apakah Anda merasakan bahwa untuk mendapatkan pencairan tunjangan terasa lebih sulit?

Dalam artikel ini akan menjawab mengenai kesulitan yang dihadapi oleh para guru penerima tunjangan sertifikasi, semoga dapat membantu.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum dilakukan proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 guru harus memenuhi persyaratan serta melakukan proses sinkronisasi data.

Yang mana dalam sinkronisasi data ini guru akan bekerjasama dengan operator sekolah. Untuk membantu dapat terlaksana dengan baik.

Namun terkadang terjadi miskomunikasi baik antara guru dengan operator. Yang menimbulkan menjadi lama dalam memenuhi syarat maupaun proses input data data guru.

Lalu sebenarnya bagaimana peran masing -masing ini agar pencairan tunjangan menjadi lancar?

Bahwa baik guru penerima tunjangan sertifikasi maupun operator harus dapat bersinergi dan bekerjasama dengan baik, dan menjalankan tugasnya masing masing.

Berikut ini tuga tuga guru sertifikasi dan operator agar proses pencairan tunjangan menjadi lebih lancar.

Tugas Guru Sertifikasi

Guru sertifikasi harus memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sebagaimana untuk syarat guru agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sudah tertuang dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat TPG 2023:

  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja guru, sebagaimana peraturan undang-undang.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman Selanjutnya

Guru penerima tunjangan sertifikasi..

Artikel Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Menjadi Dipersulit? Ternyata Ini Sebabnya! pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Menjadi Dipersulit? Ternyata Ini Sebabnya! bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon