Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah berdiskusi dengan Azwar Anas di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai rencana pembayaran tunjangan guru dari dana alokasi umum.
Saat ini, dana tersebut disalurkan melalui pemerintah daerah sebelum akhirnya diberikan kepada guru, akan tetapi Menteri Nadiem berupaya untuk menyederhanakan proses ini dengan mengusulkan agar pemerintah pusat langsung mentransfer dana ke rekening guru.
Kementerian Pendidikan di bawah Nadiem telah merencanakan perubahan ini, dan sekarang hanya menunggu eksekusi resmi, yang sebelumnya telah memberikan sinyal positif bahwa regulasi penyaluran tunjangan akan diubah.
Seperti yang telah diketahui regulasi saat ini yang digunakan yaitu transfer dana tunjangan dari pusat ke daerah, kemudian baru ke rekening guru penerima di daerah masing-masing. Wacana kebijakan baru ini akan menyederhanakan proses dengan hanya melibatkan transfer langsung dari pusat ke rekening guru.
Hal ini tentu saja merupakan perubahan yang diharapkan, karena Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah mengusulkan perubahan ini untuk menyederhanakan regulasi penyaluran tunjangan.
Rencana pembayaran tunjangan guru secara langsung ke rekening masing-masing ini dianggap serius dan telah dibahas dalam pertemuan antara Mendikbud dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disiarkan oleh TV Parlemen untuk tahun 2024.
Pemerintah melibatkan empat kementerian dalam diskusi ini: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian PAN RB.
Diskusi ini juga mencakup solusi untuk meningkatkan efisiensi sistem gaji guru, rencana tunjangan guru tahun 2024, dan perekrutan guru baru. Adapun hasil dari keputusan tersebut mencakup langkah-langkah seperti berikut ini:
- Mengalihkan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab sekolah. Dana akan langsung ditransfer dari pusat ke rekening sekolah.
Sistemnya mirip dengan transfer dana BOS, tetapi dana gaji ini hanya boleh digunakan untuk membayar guru yang direkrut melalui pasar guru. Sekolah dapat merekrut guru ASN kapan saja sesuai kebutuhan mereka.
- Kebijakan pendidikan akan ditetapkan oleh pemerintah pusat tetapi dapat berubah setiap tahun berdasarkan jumlah siswa.
Sekolah tidak perlu menunggu perekrutan tahunan untuk memenuhi kebutuhan guru; mereka dapat merekrut guru kapan saja sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan mematuhi ketentuan pemerintah pusat berdasarkan data dapodik.
Halaman Selanjutnya
3. Melakukan perekrutan guru melalui skema marketplace guru. Hanya marketplace
Artikel Regulasi Pembayaran Tunjangan Guru Secara Langsung Ke Rekening, Segera Berlaku? pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Regulasi Pembayaran Tunjangan Guru Secara Langsung Ke Rekening, Segera Berlaku? bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon