Pedoman mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 telah diatur secara rinci, termasuk dalam penggunaan media sosial.
ASN dilarang keras untuk membuat, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bahkan mengikuti akun/grup yang berkaitan dengan peserta pemilu.
M Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, menjelaskan bahwa peraturan ini telah dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
SKB tersebut adalah Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan sinergi dan efektivitas dalam menjaga netralitas Pegawai ASN serta memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas Pegawai ASN.
Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara tetap netral dan profesional dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Dalam SKB tersebut, juga terdapat pengaturan mengenai bentuk pelanggaran netralitas Pegawai ASN dan jenis sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran tersebut. Poin keempat mengatur tentang sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau daring.
Sanksi atas pelanggaran ini dapat berupa sanksi moral dalam bentuk pernyataan tertutup atau terbuka, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004. Pasal ini menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi moral yang dicatat secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Poin kelima dalam peraturan mengatur tentang penggunaan media sosial, termasuk tindakan seperti ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial yang dapat diakses oleh publik. Berikut adalah peraturannya:
Mengunggah gambar di media sosial atau platform lain yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, yang menampilkan:
- Foto bersama dengan calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
- Tim pendukung yang menunjukkan atau mengenakan simbol keberpihakan atau atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto yang terkait dengan partai politik atau calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Bawaslu RI juga telah mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas mereka dalam konteks pemilu.
Puadi, seorang Komisioner Bawaslu, menegaskan bahwa ASN wajib mempertahankan sikap netralitas, yang berarti mereka tidak diizinkan untuk menunjukkan dukungan pribadi kepada salah satu kandidat pemilu, termasuk dengan cara memberikan “like,” “share,” atau “comment” di media sosial terkait peserta pemilu.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, larangan ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Artikel Penting! Aparatur Sipil Negara Dilarang Like-Share, Ini Sanksinya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Penting! Aparatur Sipil Negara Dilarang Like-Share, Ini Sanksinya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon