Ada kabar terbaru untuk para honorer dan ASN hal ini berkaitan dengan rapat kerja antara Komisi II DPR dan pemerintah membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah memasuki pembahasan terakhir pada hari ini.
Rapat ini bertujuan untuk mengambil keputusan tingkat I terkait RUU ASN dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Ketua Panja RUU ASN, Syamsurizal, menjelaskan tahapan pembahasan RUU ASN dalam pertemuan ini. Dia menekankan bahwa format RUU ini telah mengalami perubahan dari revisi menjadi penggantian.
Ini berarti Rancangan UU ASN yang baru akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, bukan hanya merevisi UU ASN yang sudah ada. Setelah Syamsurizal memberikan laporannya, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir mini fraksi-fraksi di DPR RI, dimulai dengan Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Endro Suswantoro.
Endro menyatakan bahwa rapat pembahasan tahap akhir Rancangan UU ASN ini berlangsung pada 26 September 2023, bertepatan dengan Selasa Kliwon.
Dia juga menambahkan bahwa Selasa Kliwon adalah hari yang dianggap keramat dalam kepercayaan Jawa, Bali, dan Banyuwangi. Dia berharap agar hari ini membawa berkah bagi tenaga honorer sehingga mereka bisa mendapatkan kondisi yang lebih baik.
Setelah rapat ini, RUU ASN akan diajukan untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI berikutnya.
RUU ASN mengatur berbagai aspek, termasuk penyelesaian masalah tenaga honorer atau non-ASN. Lebih dari 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk beberapa kategori tertentu, honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. UU ASN yang direvisi ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.
Endro Suswantoro menyatakan bahwa pembahasan RUU ASN telah mencapai tahap akhir. Dalam revisi RUU ini, kesepakatan telah dicapai bahwa ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu, ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status bagi para honorer.
Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan dan audit terhadap data honorer di seluruh daerah. Hal ini dilakukan karena tenaga honorer yang akan menjadi PPPK Paruh Waktu harus terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memenuhi syarat tertentu.
Halaman Selanjutnya
Selain itu semua fraksi di Komisi II DPR dan pemerintah telah mencapai
Artikel Siap Disahkan! RUU ASN Sudah Sampai Pembahasan Terakhir pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Siap Disahkan! RUU ASN Sudah Sampai Pembahasan Terakhir bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon