Pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG menjadi perbincangan yang sangat menarik untuk dibahas mulai dari setiap tahapannya. Ada kabar terbaru bahwa beberapa daerah ini sudah melakukan pencairan. Benarkah demikian?
Yuk simak selengkapnya mengenai updatean terbaru pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, berikut adalah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:
– Sinkronisasi data pada 28/29 Februari, dengan pembayaran triwulan 1 bulan Maret.
– Sinkronisasi data pada 31 Mei, dengan pembayaran triwulan 2 bulan Juni.
– Sinkronisasi data pada 31 Agustus, dengan pembayaran triwulan 3 bulan September.
– Sinkronisasi data pada 31 Oktober, dengan pembayaran triwulan 4 bulan November.
Mengacu pada jadwal resmi sesuai regulasi yang berlaku, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 bahkan seharusnya dimulai pada bulan September lalu.
Berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasinya antara lain:
- Probolinggo Kemenag
- Madura Kemenag
- Banyuwangi Kemenag
- Jember Kemenag
- Ciamis Kemenag
- Malang Kemenag
- Pasuruan Kemenag
Jadi, daerah yang telah melakukan pencairan TPG ini merupakan guru dibawah naungan Kementerian Agama.
Sedangkan untuk guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan belum ada yang melakukan pencairan hingga saat ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan Kemenag dan kemdikbud berbeda dalam proses pencairan tunjangannya.
Karena guru Kemdikbud saat ini sedang dalam proses validasi data. Sebagaimana berita berita beredar masih menunggu proses validasi di Info GTK.
Apabila sudah mendapatkan notifikasi valid anda dapat melanjutkannya ke tahap pemberkasan di daerah.
Tahap selanjutnya nantinya menunggu pengusulan oleh Dinas terkait setiap daerahnya masing masing.
Baru kemudian guru nantinya akan menunggu penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Setelah SKTP diterbitkan, ini merupakan indikasi bahwa sebentar lagi tunjangan akan segera dicairkan dari pusat ke daerah dan baru ke rekening masing masing guru.
Untuk itu saat yang bisa dilakukan oleh guru penerima adalah memesatikan bawa INfo GTK telah terisi data data yang sesuai dan menunggu validasi serta mengikuti tahapan tahapan yang diminta.
Agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan dengan lancar tanpa suatu halangan yang berarti.
Demikian informasi Benarkah Di Beberapa Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi guru Triwulan 3 Telah Pencairan? Simak Informasinya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon