Hore, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 2023 Guru Kemdikbud Sudah Ada Yang Pencairan? Ini Informasi Selengkapnya

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Hore, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 2023 Guru Kemdikbud Sudah Ada Yang Pencairan? Ini Informasi Selengkapnya. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk bulan bulan ini merupakan jadwal atau waktu untuk pencairan  tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 Tahun 2023.

Ini menjadi hal yang ditunggu tunggu oleh semua guru di semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA/SMK baik untuk guru berstatus ASN maupun Non ASN.

Benarkah ada tunjangan guru sertifikat 3 Tahun 2023 yang telah melakukan pencairan? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Dari informasi yang kami peroleh bahwa u[date dari tanggal 19 oktober lalu, beberapa guru telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, namun baru untuk guru yang berstatus sebagai guru sertifikasi Non ASN.

Daftar daerahnya antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Tunjangan Khusus Non PNS Lampung
  • Tunjangan Khusus Non PNS Dumai
  • Kabupaten Sinjai
  • Kupang
  • Non PNS Merauke

Untuk guru kemdikbud yang berstatus PNS h hingga saat ini belum ada informasi mengenai update pencairan. Diketahui bahwa progres terakhir yaitu masih menunggu SKTP dan nomor SKTP.

Yang mana hal ini menjadi indikasi bahwa tunjangan sertifikasi bisa segera dicairkan.

Memang untuk pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru yang berstatus PNS dan Non PNS sedikit berbeda prosesnya. 

Untuk regulasi yang berlaku bagi guru non PNS yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Regulasi tersebut dibahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana dijelaskan dalam regulasi tersebut, untuk pembayaran tunjangan profesi ini, melalui tahap tahap berikut ini:

  • Puslapdik membayar tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan besaran tunjangan profesi.
  • Puslapdik membayarkan tunjangan profesi setiap triwulan
  • PPPK dan Pusldik menyampaikan SPP LS kepada pejabatn penanda tanngan surat perintah membayar (PPSPM) untuk diterbitkan surat perintah membayar (SPM)
  • Daftar usulan penerima tunjangan profesi yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi manajemen pembayaran (SIM Bar) yang digunakan oleh surat keputusan sebagai alat memantau pembayaran tunjangan profesi.

Halaman selanjutnya,

SPM diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon