Pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS Akan Dilaksanakan Akhir Tahun, Dengan Syarat Persiapkan Ini…

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS Akan Dilaksanakan Akhir Tahun, Dengan Syarat Persiapkan Ini… kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sampai saat ini isu mengenai Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi seorang PNS semakin kencang untuk disuarakan. Hal tersebut menyusul dengan hadirnya UU ASN baru yang telah disahkan sejak dari tanggal 3 Oktober 2023 lalu.

Dalam hal ini Nurul Hamidah selaku Dewan Pembina Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur menjelaskan jika tuntutan supaya nantinya pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS semakin mengemuka terlebih lagi di akhir tahun 2023.

Banyak dari para tenaga pendidik yang menganggap jika PPPK sendiri merupakan jabatan yang sangat layak untuk diangkat menjadi PNS serta juga tidak cocok untuk sistem kontrak seperti saat ini.

“Dalam roadmap yang sudah kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terdapat permintaan supaya PPPK diangkat PNS sebagai penghargaan kepada para honorer yang sudah hampir puluhan tahun mengabdi, membantu pemerintah dalam bidang pendidikan,” ujar Nurul Hamidah, yang juga mengatasnamakan para guru PPPK, Minggu 22 Oktober 2023.

Tidak sampai disitu saja, Nurul juga mengungkapkan jika pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS terwujud, maka akan menjadi sebuah kado yang paling istimewa dari pihak pemerintah di ujung tahun 2023.

Terlebih lagi untuk para guru-guru ASN PPPK, tentunya hal ini menjadi menjadi kado buat PGRI di HUT yang sebentar lagi.

“Betapa bahagianya dan terharunya kami disini apabila nantinya pihak pemerintah  mengabulkan  hal tersebut sebagai kado Hari Guru. Kami disini juga sangat berharap Bapak Presiden Jokowi memahami harapan dari seluruh guru,” ujarnya.

Nurul juga sangat berharap dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU ASN 2023, harapan PPPK dapat langsung diakomodasi.

PPPK harus memperoleh kesejahteraan setara PNS. Jangan lagi ada pembedaan dalam hal apapun.

“Guru dan tendik itu sejak dulu memang sejiwa. Ibu kandungnya sama, semoga nanti kedepannya PP turunan UU ASN 2023 ini dapat mengangkat honorer menjadi ASN PPPK. PPPK menjadi PNS,” ujar Nurul menambahkan.

Sementara itu, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengaku sangat lega ketika melihat UU ASN 2023 sudah disahkan.

Dia juga sangat optimistis honorer tendik non-K2 akan langsung saja dituntaskan pada bulan Desember 2024.

“Kami sangat lega karena beberapa waktu lalu melihat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah resmi disahkan menjadi UU ASN. Hal inb menjadi sebuah harapan baru untuk kami,” ujar Sutrisno.

” Kami disini juga berharap UU ASN baru ini segera ditetapkan oleh pihak pemerintah dalam lembaran negara yang sah supaya nantinya para guru dapat menelaah pasal-pasalnya”. Tambah Sutrisno.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan dari draf RUU ASN 2023

Artikel Pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS Akan Dilaksanakan Akhir Tahun, Dengan Syarat Persiapkan Ini… pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Pengangkatan Guru PPPK menjadi PNS Akan Dilaksanakan Akhir Tahun, Dengan Syarat Persiapkan Ini… bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon