Terdapat informasi terbaru berkaitan dengan persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 3 yaitu minimal mempunyai satu sertifikat PMM, apakah benar harus demikian? Mari kita lihat peraturan yang berlaku mengenai hal ini.
Untuk memperoleh sertifikat PMM, proses yang harus diikuti oleh guru dapat ditemukan di situs resmi Kemdikbud, yaitu https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh para guru untuk memperoleh sertifikat pelatihan mandiri di PMM:
- Selesaikan satu topik Pelatihan Mandiri, mulai dari mempelajari materi modul hingga menyelesaikan post-test dengan hasil pemahaman yang sangat baik, lalu unggah Aksi Nyata.
- Aksi Nyata yang diunggah akan diverifikasi oleh tim platform Merdeka Mengajar. Para guru dapat memeriksa status validasi sertifikat secara mandiri di halaman Topik Pelatihan Mandiri.
- Jika Aksi Nyata para guru dinyatakan lulus verifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat Pelatihan Mandiri berupa e-sertifikat yang dapat diunduh langsung dari halaman Pelatihan Mandiri.
- Jika Aksi Nyata para guru dinyatakan tidak lulus verifikasi, maka masih dapat melakukan perbaikan dan mengunggah ulang ke platform Merdeka Mengajar untuk diverifikasi kembali.
Selanjutnya, pertanyaan muncul terkait dengan kebijakan pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 3 tahun 2023.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam salah satu pasalnya, yaitu pada pasal 4, dijelaskan mengenai persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi pada triwulan ketiga sebagai berikut:
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Mempunyai sertifikat pendidik atau serdik
– Mempunyai status sebagai seorang guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan kementerian
– Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
– Mempunyai nomor registrasi guru yang telah diterbitkan oleh kementerian
– Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing para siswa sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (serdik) yang dipunya, yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
– Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan pada perundang-undangan
– Memperoleh hasil penilaian kinerja setidaknya “baik” dalam satu bulan
– Mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan bentuk satuan pendidikan yang berlaku
– Tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain
Halaman Selanjutnya
Jadi, peraturan ini merupakan pedoman nasional untuk syarat pencairan tunjangan
Artikel Terbaru! Pencairan TPG Triwulan 3 Harus Punya Sertifikat PMM pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Terbaru! Pencairan TPG Triwulan 3 Harus Punya Sertifikat PMM bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon