Tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 50% katanya akan diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada guru. Kabarnya lagi tunjangan ini akan di berikan bersamaan dengan pemberian THR pada tahun 2023.
Namun hingga saat ini, masih banyak guru di berbagai daerah yang masih belum menerima tunjangan sertifikasi tambahan ini. Bahkan ada yang meragukan keabsahan tunjangan tambahan 50% bagi guru ini. Ini semua karena informasinya masih simpang siur.
Namun di beberapa daerah, para guru sudah mendapat kenaikan gaji, THR, dan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 13 kali seperti yang di kabarkan. Lalu bagaimana sebenarnya kebijakan ini diatur? Berikut ulasan lengkapnya!
Informasi Lanjutan Mengenai Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023
Sebenarnya kebijakan mengenai tambahan 50% tunjangan sertifikasi guru bukanlah informasi bohong atau hoaks. Ini semua karena sebelumnya telah di umumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Abdullah Azwar Anas, sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai tambahan 50% tunjangan sertifikasi yang kabarnya akan di berikan pemerintah pada semua tenaga guru di Indonesia.
BONUS Template PPT Premium & Kumpulan Prompt CHATGPT untuk Guru! Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Diklat PJBL Power Up: Melatih Guru dalam Membuat Project Based Learning yang Menarik,Mudah dan Cepat dengan AI (ChatGPT” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2781/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023
Pada tahun 2023, di tengah pemulihan ekonomi dalam negeri dan perbaikan penanganan pandemi, masih terdapat risiko ketidakpastian akibat perlambatan ekonomi global. Selain itu ada juga ketidakstabilan geopolitik, dan kebijakan moneter ketat yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan harga komoditas.
Maka dari itu adanya kabar mengenai tambahan tunjangan sertifikasi guru ini menjadi angin segar bagi para guru. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini di sesuaikan dengan keadaan dan di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.
Tujuannya untuk mengapresiasi kontribusi dan dedikasi penyelenggara negara, termasuk pendidik dan pensiunan, dalam pengabdian kepada masyarakat dan upaya pemulihan perekonomian nasional.
BONUS 5 Buku ! Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Dokumen Ilmiah Serba Otomatis Dengan MS Word” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2783/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Halaman Selanjutnya
Di Harapkan Dapat Membantu Perekonomian…
Artikel Terlupakan! Berikut Informasi Lanjutan Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Terlupakan! Berikut Informasi Lanjutan Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon