Baru-baru ini, muncul sebuah kabar yang cukup mengejutkan, yaitu rumor bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 akan mengalami rapel atau digabungkan.
Namun, apakah kabar ini benar adanya? Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Untuk menjawab rumor seputar rapel atau penggabungan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 dan triwulan 4, kita perlu merujuk pada empat aspek yang dapat dijadikan dasar informasi yang sah.
1. Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang disusun oleh Kemenkeu
Perlu dicatat bahwa anggaran untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2023 telah diatur dan disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Informasi ini terdokumentasikan dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang disusun oleh Kemenkeu.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa dana alokasi khusus non-fisik untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND tahun 2023 direncanakan sebesar Rp. 50.450,8 miliar.
Meskipun jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp. 1.533,2 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2022, hal ini dipengaruhi oleh penurunan target sasaran akibat pemutakhiran Dapodik dan estimasi jumlah guru yang akan pensiun pada tahun 2023. Dana TPG ASND tahun 2023 akan dialokasikan untuk 1,1 juta guru ASN yang telah bersertifikat.
2. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu
Informasi mengenai TPG juga terdokumentasikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi guru dengan memberikan insentif berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan. Dari dua aspek ini, dapat disimpulkan bahwa anggaran untuk TPG tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas guru.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Jadwal pencairan TPG setiap triwulannya telah diatur dengan jelas. Jadwal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan TPG dijadwalkan sebagai berikut:
Halaman selanjutnya,
Artikel Update, Kabar Buruk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Dirapel Desember, Benarkah Demikian? pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Update, Kabar Buruk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Dirapel Desember, Benarkah Demikian? bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon