Aturan Baru ASN Buat PNS Peroleh Banyak Tunjangan

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Aturan Baru ASN Buat PNS Peroleh Banyak Tunjangan kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Mendekati tahun terakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini berada di bawah payung hukum baru, yaitu aturan baru ASN atau Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 5/2014.

UU ini telah menjadi pembahasan sejak 18 Januari 2021 oleh Komisi II DPR dan pemerintah, menjadikannya salah satu UU dengan proses pembahasan terpanjang. Presiden Joko Widodo kemudian menandatanganinya pada 31 Oktober 2023.

Signifikansinya terletak pada peran UU ini sebagai dasar hukum yang melindungi tenaga honorer dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya terjadi pada November 2023.

Selain itu, aturan baru ASN ini memberikan aturan terkait hak pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa dengan dukungan DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini menjadi landasan hukum bagi penerapan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu melarang PHK massal, yang telah diinisiasi oleh Presiden Jokowi sejak awal

Meskipun UU ini memiliki beberapa manfaat, namun tetap memerlukan aturan turunan yang rinci terkait ASN, seperti Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan, yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Beberapa ketentuan dalam aturan baru ASN pada UU No.20/2023 mencakup pemberian kesamaan hak antara PNS dan PPPK karena hak-hak yang diatur dalam UU ini merujuk pada istilah ASN. Penyebutan PNS Pusat dan PNS Daerah dihilangkan, hanya mengenal istilah Pegawai ASN.

Hak pegawai ASN melibatkan penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materi dan/atau nonmateri, termasuk penghasilan (gaji dan upah), penghargaan berbasis motivasi (finansial dan nonfinansial), dan tunjangan serta fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan; atau tunjangan dan fasilitas individu).

Urusan jaminan sosial, lingkungan kerja yang sehat, pengembangan diri, dan bantuan hukum juga diatur dalam UU ini. Terkait jabatan ASN, diizinkan pengisian dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah tidak lagi menginginkan agar para ASN, khususnya PNS, merasa nyaman dengan posisi yang mereka emban.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, pihak berwenang dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pegawai ASN

Artikel Aturan Baru ASN Buat PNS Peroleh Banyak Tunjangan pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Aturan Baru ASN Buat PNS Peroleh Banyak Tunjangan bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon