Hore! Pemerintah Berikan Tambahan Uang Makan Untuk Guru Rp. 37.000/ Hari Mulai Tahun 2024

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Hore! Pemerintah Berikan Tambahan Uang Makan Untuk Guru Rp. 37.000/ Hari Mulai Tahun 2024 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Kabar gembira kembali diberikan pemerintah, Pemerintah telah mengumumkan sebuah kebijakan baru yang menyangkut kesejahteraan para guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun yang tidak, yang terkhusus bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai anggaran untuk uang makan bagi ASN. 

Mulai Januari tahun depan, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk uang makan bagi ASN, termasuk di dalamnya para guru.

Simak artikel ini hingga tuntas untuk informasi selengkapnya.

Di Tahun 2024 mendatang tidak hanya gaji ASN yang akan dinaikkan tahun depan sebesar 8%, tetapi juga terdapat tambahan anggaran untuk tunjangan uang makan bagi ASN, termasuk guru. 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan kenaikan gaji pokok ASN/PNS sebesar 8% mulai tahun 2024 mendatang, yang merupakan kabar yang menggembirakan.

Lebih lanjut dalam aturan terbaru, para abdi negara, termasuk guru ASN, akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga Rp. 902 ribu per bulan di tahun depan atau sama dengan Rp. 37.000 per hari.

Ini bukan merupakan kabar yang mengada – ada karena ini telah tuang tuang secara tertulis dalam peraturan Kementerian Keuangan.

Rincian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas APBN, seperti yang dijelaskan oleh Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dalam keterangan tertulis pada 9 Desember 2023.

Terdapat batasan satuan biaya maksimal uang makan PNS berdasarkan golongan, yang diuraikan dalam tabel pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024:

– Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari

– Golongan III: Rp. 37.000 per hari

– Golongan IV: Rp. 41.000 per hari

Jika dihitung untuk pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka besaran tunjangan uang makan maksimal yang akan diterima oleh PNS adalah:

– Golongan I dan II: Rp. 770.000 per bulan

– Golongan III: Rp. 814.000 per bulan

– Golongan IV: Rp. 902.000 per bulan

Halaman selanjutnya,

Meskipun demikian, mengena rincian proses,…

Artikel Hore! Pemerintah Berikan Tambahan Uang Makan Untuk Guru Rp. 37.000/ Hari Mulai Tahun 2024 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Hore! Pemerintah Berikan Tambahan Uang Makan Untuk Guru Rp. 37.000/ Hari Mulai Tahun 2024 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon