Diketahui, jika untuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru akhir tahun 2023 ini, sudah memasuki jadwal tunjangan sertifikasi guru triwulan 4. Untuk salah satu informasi tambahan, jika tunjangan profesi bagi guru sertifikasi tersebut, disebut juga dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4.
Berdasarkan dari Channel YouTube Budi Wijaya Guru, berikut ini daftar daerah penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 :
- Kabupaten Paser
- Gresik
- Sumedang
4. Kota Padang - Sumenep
- Bengkulu Utara
- Lamongan
- Aceh Besar
- Binjai
- Kota Sungai Penuh, Jambi
- Cepu, Jawa Tengah
- Kabupaten Dompu
- Sidoarjo
- Riau
- Jawa Timur
- Medan
- Magelang
- Mesuji
- Indramayu
- Bogor
- Lombok Tengah
- Tasikmalaya
- Sumatera Barat
- Kabupaten Wajo
- Jawa Tengah
- Kota Banjar
- Lampung Timur
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kota Bogor
- Bekasi
- Kabupaten Sukabumi
- Lombok Tengah
- Kota Ambon
- Yogyakarta
35. Sumatera Utara - Kota Jambi
- SKTP 3
- Bandar Lampung
- SKTP 3
- Tangerang
- Jombang
- Karawang
- Semarang
- DKI Jakarta
- Kota Padang
- Sumedang
- Kota Bandar Lampung
- Kota Depok
- Kabupaten Kediri
- Kota Balikpapan
- Kota Gorontalo
- Bandung
- Tangerang Selatan
- Kota Sumbar
- Kabupaten Banjar
- Banjar Baru
- Kudus
- Kabupaten Tasikmalaya
- Deli Serdang
- Jakarta
- Surabaya
- Nias Selatan
- Kota Medan
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
- Kabupaten Bogor
- Sidoarjo
- Kota Depok
- Bogor
- Kota Bukit Tinggi
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Syarat yang akan dipaparkan dalam artikel ini, berdasarkan dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Untuk para tenaga pendidik/ guru daerah kabupaten kota/provinsi yang tentunya mempunyai sertifikat pendidik
- Para tenaga pendidik tersebut sudah, berstatus sebagai guru ASN di bawah naungan kementerian Kemendikbud maupun Kemenag
- Para tenaga pendidik tersebut adalah seorang guru yang mengajar dalam satuan pendidikan dan juga sudah tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Depodik)
- Kemudian, para tenaga pendidik yang memiliki nomor registrasi yang sudah berhasil diterbitkan pihak kementerian
- Selanjutnya, guru yang mengajar maupun juga membimbing para peserta didik dalam satuan pendidikan dan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dipunya, sebagai salah satu contohnya yaitu SK mengajar
- Para tenaga pendidik tersebut, sudah memenuhi beban kerja yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
- Kemudian, untuk para tenaga pendidik yang mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat BAIK
- Untuk para tenaga pendidik/ guru yang sudah mengajar di kelas dan sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, serta juga telah dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Para tenaga pendidik ini, bukan termasuk pegawai tetap pada instansi lainnya
Jika Anda sudah melihat persyaratan di atas, untuk para guru yang sudah memenuhi, maka tunjangan sertifikasi ini sudah tentu saja akan disalurkan ke rekening pribadinya.
Sebagai informasi jumlah nominal yang akan disalurkan untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 cukup besar yaitu 3 (tiga) kali gaji pokok.
Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Artikel Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Cair di 70 Daerah, Apakah Daerahmu Termasuk? pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Cair di 70 Daerah, Apakah Daerahmu Termasuk? bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon