Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Cair di 70 Daerah, Apakah Daerahmu Termasuk?

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Cair di 70 Daerah, Apakah Daerahmu Termasuk? kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Diketahui, jika untuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru akhir tahun 2023 ini, sudah memasuki jadwal tunjangan sertifikasi guru triwulan 4. Untuk salah satu informasi tambahan, jika tunjangan profesi bagi guru sertifikasi tersebut, disebut juga dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4.

Berdasarkan dari Channel YouTube Budi Wijaya Guru, berikut ini daftar daerah penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 :

  1. Kabupaten Paser
  2. Gresik
  3. Sumedang
    4. Kota Padang
  4. Sumenep
  5. Bengkulu Utara
  6. Lamongan
  7. Aceh Besar
  8. Binjai
  9. Kota Sungai Penuh, Jambi
  10. Cepu, Jawa Tengah
  11. Kabupaten Dompu
  12. Sidoarjo
  13. Riau
  14. Jawa Timur
  15. Medan
  16. Magelang
  17. Mesuji
  18. Indramayu
  19. Bogor
  20. Lombok Tengah
  21. Tasikmalaya
  22. Sumatera Barat
  23. Kabupaten Wajo
  24. Jawa Tengah
  25. Kota Banjar
  26. Lampung Timur
  27. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  28. Kota Bogor
  29. Bekasi
  30. Kabupaten Sukabumi
  31. Lombok Tengah
  32. Kota Ambon
  33. Yogyakarta
    35. Sumatera Utara
  34. Kota Jambi
  35. SKTP 3
  36. Bandar Lampung
  37. SKTP 3
  38. Tangerang
  39. Jombang
  40. Karawang
  41. Semarang
  42. DKI Jakarta
  43. Kota Padang
  44. Sumedang
  45. Kota Bandar Lampung
  46. Kota Depok
  47. Kabupaten Kediri
  48. Kota Balikpapan
  49. Kota Gorontalo
  50. Bandung
  51. Tangerang Selatan
  52. Kota Sumbar
  53. Kabupaten Banjar
  54. Banjar Baru
  55. Kudus
  56. Kabupaten Tasikmalaya
  57. Deli Serdang
  58. Jakarta
  59. Surabaya
  60. Nias Selatan
  61. Kota Medan
  62. Kalimantan Timur
  63. Sulawesi Barat
  64. Kabupaten Bogor
  65. Sidoarjo
  66. Kota Depok
  67. Bogor
  68. Kota Bukit Tinggi

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Syarat yang akan dipaparkan dalam artikel ini, berdasarkan dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk para tenaga pendidik/ guru daerah kabupaten kota/provinsi yang tentunya mempunyai sertifikat pendidik
  2. Para tenaga pendidik tersebut sudah, berstatus sebagai guru ASN di bawah naungan kementerian Kemendikbud maupun Kemenag
  3. Para tenaga pendidik tersebut adalah seorang guru yang mengajar dalam satuan pendidikan dan juga sudah tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Depodik)
  4. Kemudian, para tenaga pendidik yang memiliki nomor registrasi yang sudah berhasil diterbitkan pihak kementerian
  5. Selanjutnya, guru yang mengajar maupun juga membimbing para peserta didik dalam satuan pendidikan dan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dipunya, sebagai salah satu contohnya yaitu SK mengajar
  6. Para tenaga pendidik tersebut, sudah memenuhi beban kerja yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
  7. Kemudian, untuk para tenaga pendidik yang mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat BAIK
  8. Untuk para tenaga pendidik/ guru yang sudah mengajar di kelas dan sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, serta juga telah dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  9. Para tenaga pendidik ini, bukan termasuk pegawai tetap pada instansi lainnya

Jika Anda sudah melihat persyaratan di atas, untuk para guru yang sudah memenuhi, maka tunjangan sertifikasi ini sudah tentu saja akan disalurkan ke rekening pribadinya.

Sebagai informasi jumlah nominal yang akan disalurkan untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 cukup besar yaitu 3 (tiga) kali gaji pokok.

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Artikel Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Cair di 70 Daerah, Apakah Daerahmu Termasuk? pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Cair di 70 Daerah, Apakah Daerahmu Termasuk? bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon