Hore! Gaji Guru PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen, Cek Jumlahnya di Sini

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Hore! Gaji Guru PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen, Cek Jumlahnya di Sini kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Kabar gembira tengah menghampiri para guru yang saat ini menjabat sebagai ASN, baik yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pasalnya, sejak bulan Januari 2024 ini, gaji guru PNS dan PPPK tersebut tengah mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.

Menyampaikan pengumuman kenaikan gaji untuk guru PNS dan PPPK tersebut sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dan peraturannya pun sudah ditandatangani. 

Kenaikan gaji untuk para guru PNS tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara itu untuk kenaikan gaji guru dengan status PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Tentu saja hal ini akan menjadi kabar baik untuk para guru dengan status PNS dan PPPK tersebut. Berapapun besarnya, tentu saja kenaikan pendapatan akan membuat senang hati para penerimanya. 

Untuk kebaikannya sendiri rata-rata di angka 8 persen. Sedangkan untuk jumlah gaji yang akan diterima akan berbeda satu sama lain tergantung dengan golongan masing-masing. 

Guru PNS dengan Golongan II/A, misalnya, sebelumnya menerima gaji bulanan sebesar 2.184.000. Setelah kenaikan ini, mulai bulan depan mereka akan mendapatkan gaji bulanan sebesar 3.643.400. Sedangkan untuk golongan tertinggi Golongan IV/E yang sebelumnya mendapatkan gaji senilai 3.880.400 akan mendapatkan gaji 6.373.200 setiap bulannya sejak bulan Januari 2024 ini. 

Kemudian untuk guru PPPK golongan II, misalnya, jika sebelumnya mendapatkan gaji bulanan senilai 2.116.900 akan mendapatkan gaji 3.071.200 setiap bulannya. 

Nah, berikut ini adalah daftar jumlah kenaikan gaji untuk guru PNS dan PPPK setelah ditetapkan peraturan tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Daftar Gaji Guru PNS 2024….

Artikel Hore! Gaji Guru PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen, Cek Jumlahnya di Sini pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Hore! Gaji Guru PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen, Cek Jumlahnya di Sini bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon